Faktagarut.id || GARUT.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Safari Demokrasi ke DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Garut pada Selasa (16 Juli 2024) siang.
Kedatangan para komisioner KPU Garut disambut hangat oleh Ketua DPC PDI-Perjuangan Garut, Yudha Puja Turnawan, bersama para pengurus dan kader partai di Sekretariat DPC PDI-Perjuangan Garut, Jl. Merdeka No. 157, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengatakan bahwa hari ini KPU melaksanakan silaturahmi ke sembilan partai yang memiliki kursi parlemen di DPRD Kabupaten Garut dan mengikuti kontestasi Pilkada Garut.
“Dalam rangka mensosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada pemilihan pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, kami berharap semua pihak memiliki kesiapan yang sama dalam mempersiapkan diri menghadapi proses Pilkada di tahun 2024,” ujar Dian Hasanudin.
“Kami senantiasa melakukan evaluasi berkenaan dengan aturan-aturan dan teknis penyelenggaraan, sehingga informasi tersebut bisa tersampaikan dengan baik kepada peserta Pilkada. Hari ini, kami melaksanakan Safari Demokrasi agar semua pihak dapat mengetahui informasi secara maksimal.” Lanjutnya
Dian juga menyebutkan bahwa terdapat perubahan teknis terkait pencalonan, salah satunya adalah putusan MA mengenai batas usia: 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk calon Bupati/Walikota, dihitung sejak pelantikan, bukan sejak pendaftaran. Kedua, visi misi calon harus disusun sesuai dengan rencana RPJMP Daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 PKPU.
“Kami berharap informasi ini dapat tersampaikan dengan baik sehingga tidak ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat pada saat pendaftaran. Kami, baik KPU maupun Bawaslu, juga berharap memiliki persiapan yang serupa dalam melaksanakan pemilihan di tahun 2024. Kami mengajak semua pihak, baik peserta maupun masyarakat, untuk memiliki kesiapan yang sama dalam menghadapi proses pemilihan tahun 2024 ini,” tambah Dian.
Sementara itu, Ketua DPC PDI-Perjuangan Garut, Yudha Puja Turnawan, menyampaikan apresiasinya atas kedatangan KPU Kabupaten Garut ke kantor DPC PDI-Perjuangan Garut.
“Kedatangan KPU ke DPC PDI-Perjuangan Garut untuk mensosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, ternyata memang ada hal baru. Salah satunya adalah bahwa nanti pada pendaftaran tanggal 27 Agustus 2024, calon harus menyampaikan visi misi sesuai dengan RPJMD, rencana pembangunan jangka panjang daerah,” ujar Yudha.
“Kebetulan Kabupaten Garut saat ini sedang membahas RPJMD, dan dari hal ini kami akan mempercepat memberikan masukan kepada pimpinan DPRD Garut agar paripurna percepatan penetapan RPJMD sebelum pendaftaran calon Pilkada bahkan sebelum anggota dewan baru dilantik pada 13 Agustus 2024 mendatang. Jadi, jika pasangan calon tidak sesuai dengan visi misi RPJMD, mereka bisa dicoret,” lanjut Yudha.
Yudha juga menekankan pentingnya coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih, agar setiap kader partai politik membantu memastikan tidak ada warga yang terabaikan dan tidak masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) hingga 24 Juli 2024.
“Kami akan menyerukan kepada kader untuk menyukseskan proses coklit ini, agar semua warga Garut terjamin haknya untuk ikut dalam Pilkada serentak pada 27 November 2024.” Imbuhnya
“Harapan kami adalah KPU Garut dapat terus berinteraksi dan membenahi kelemahan-kelemahan yang terjadi pada Pemilu dan Pilpres 14 Februari 2024 lalu. Kami, baik partai politik sebagai peserta Pemilu maupun KPU penyelenggara dan Bawaslu, berharap dapat mewujudkan Pemilu dan Pilkada yang bermartabat dan demokratis pada November mendatang. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Yudha. (Tun/***)