Senin, Agustus 24, 2026
Beranda Berita ASN Garut Disidak Saat Jam Kerja, BKD Temukan Pegawai di Pusat Perbelanjaan

ASN Garut Disidak Saat Jam Kerja, BKD Temukan Pegawai di Pusat Perbelanjaan

Faktagarut.id | GARUT — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang berada di luar kantor saat jam kerja, Senin (24 Agustus 2026).

Sidak tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Garut meningkatkan disiplin ASN sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan jam kerja.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKD Kabupaten Garut, Heri Hermansyah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin dalam rangka mengecek kepatuhan ASN terhadap ketentuan disiplin kerja.

“Ini bagian dari kegiatan rutin saja, bagian dari peningkatan disiplin,” kata Heri saat ditemui awak media di area parkir Super Indo, Jalan Bank, Kecamatan Garut Kota, Senin (24/8/2026).

Menurut Heri, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, kemudian dilanjutkan pukul 13.00 hingga 16.00 WIB setelah waktu istirahat. Karena itu, BKD ingin memastikan ASN berada di tempat kerja dan menjalankan tugasnya selama jam kerja berlangsung.

Keterangan Foto: Petugas Satpol PP bersama BKD Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang berada di luar kantor saat jam kerja dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Garut Kota, Senin (24/8/2026). Sidak dilakukan untuk memastikan disiplin ASN dan kelancaran pelayanan publik selama jam kerja.
(Foto: Faktagarut.id)

“Kita ingin memastikan bahwa pada saat jam kerja, setiap ASN itu berada di kantor untuk melaksanakan tugas pekerjaannya,” ujar Heri.

Menurutnya, pengawasan tersebut bukan semata-mata untuk mencari pelanggaran, tetapi juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan pegawai melaksanakan kewajibannya sesuai tugas masing-masing.

Terkait kemungkinan adanya ASN yang terbukti meninggalkan kantor untuk kepentingan pribadi saat jam kerja, Heri menegaskan bahwa BKD bukan pihak yang secara langsung memberikan sanksi disiplin.

Penanganan terhadap dugaan pelanggaran akan diserahkan kepada perangkat daerah atau SKPD masing-masing. Atasan langsung memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pemeriksaan awal terhadap pegawai di bawah kewenangannya.

“Yang memberikan sanksi itu bukan BKD. Sesuai ketentuan PP 94 ataupun peraturan mengenai disiplin, yang berhak memberikan sanksi itu adalah atasan langsung secara berjenjang,” katanya.

Ia menjelaskan, jenis sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran serta kewenangan pejabat yang berwenang. Pelanggaran ringan dapat ditangani atasan langsung, sedangkan pelanggaran dengan tingkat lebih tinggi ditangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

“Jadi bukan BKD yang memberikan sanksi disiplin, tapi atasan langsung, sesuai dengan kewenangannya, secara berjenjang,” ucapnya.

Heri mengatakan sidak juga bertujuan mendeteksi dan mengidentifikasi tingkat kepatuhan ASN terhadap ketentuan jam kerja.

BKD ingin mengetahui apakah pada saat jam kerja masih terdapat ASN yang berada di luar tempat kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Pada saat jam kerja ini apakah ada ASN yang berkeliaran di luar tempat kerja. Kita ingin mengetahui itu saja. Selebihnya kita akan serahkan ke SKPD-nya masing-masing,” tuturnya.

Saat ditanya apakah terdapat ASN yang ditemukan berada di luar kantor dalam pelaksanaan sidak, Heri membenarkan adanya temuan.

Namun, dia belum merinci jumlah ASN maupun perangkat daerah yang menjadi sasaran pemeriksaan.

Mengenai kemungkinan hasil sidak diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi sekaligus evaluasi terhadap kedisiplinan ASN, Heri mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan pimpinan.

“Kita akan komunikasikan dengan Satpol PP dan pimpinan dulu,” ujarnya.

Dengan demikian, hasil sidak belum dipastikan akan langsung dipublikasikan kepada masyarakat.

Pemerintah daerah masih perlu membahas hasil temuan serta tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap ASN yang terbukti melanggar ketentuan disiplin.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Garut saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadinya belum belum memberikan keterangan mengenai pelaksanaan sidak maupun hasil temuan di lapangan.

“ Kita masih dilapangan” Singkatnya.

Konfirmasi dari pihak Satpol PP masih ditunggu untuk melengkapi informasi mengenai jumlah ASN yang ditemukan berada di luar kantor saat jam kerja, lokasi pemeriksaan, serta langkah tindak lanjut terhadap temuan tersebut.

Penulis : Indra R|Fakta

Editor : Redaksi FG

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read