Jumat, Agustus 7, 2026
Beranda Berita Terkait Legalitas Izin Karaoke Alles, DPMPTSP Garut sebut Masih Dilakukan Pelacakan

Terkait Legalitas Izin Karaoke Alles, DPMPTSP Garut sebut Masih Dilakukan Pelacakan

Faktagarut.id | GARUT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut memberikan tanggapan atas permohonan klarifikasi yang diajukan Dewan Pimpinan Distrik (DPD) LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Garut terkait legalitas izin operasional Karaoke Alles di kawasan Mall Anarto.

Menanggapi surat permohonan tersebut, Wawan Arief Gunawan, selaku Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya pada DPMPTSP Kabupaten Garut, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran terhadap data perizinan usaha dimaksud.

Menurut Wawan, proses pelacakan masih berlangsung sehingga DPMPTSP belum dapat menyampaikan kesimpulan mengenai status legalitas usaha tersebut.

“Terkait jenis usaha karaoke, saat ini kami masih melakukan pelacakan. Sampai saat ini Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimaksud belum ditemukan atau belum tercatat dalam data yang sedang kami telusuri,” ujar Wawan dalam wawancara kepada faktagarut.id Jumat (31 Juli 2026) siang.

Ia menegaskan, keterangan tersebut merupakan hasil penelusuran sementara dan bukan berarti menunjukkan adanya pelanggaran perizinan. DPMPTSP masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap data administrasi maupun dokumen yang berkaitan dengan usaha tersebut.

Sebelumnya, DPD LSM GMBI Kabupaten Garut mengajukan permohonan klarifikasi dan verifikasi legalitas izin operasional Karaoke Alles melalui surat resmi kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut.

Permohonan itu, menurut Ketua DPD LSM GMBI Kabupaten Garut, Ganda Permana, SH, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Hingga berita ini diperbarui, proses pelacakan dan verifikasi oleh DPMPTSP Kabupaten Garut masih berlangsung. Sementara itu, pihak manajemen Karaoke Alles belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penelusuran tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak manajemen Karaoke Alles maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Informasi lanjutan akan disampaikan setelah terdapat hasil verifikasi resmi dari DPMPTSP Kabupaten Garut maupun keterangan dari pihak terkait. (Indra R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read