Selasa, September 15, 2026
Beranda Berita KPK Soroti Batas Wewenang Kades di Garut, Suap dan Gratifikasi Jadi Perhatian

KPK Soroti Batas Wewenang Kades di Garut, Suap dan Gratifikasi Jadi Perhatian

Faktagarut.id | GARUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap penguatan integritas para kepala desa di Kabupaten Garut. Persoalan batas kewenangan, potensi suap hingga gratifikasi menjadi bagian penting dalam pembekalan antikorupsi yang diberikan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Garut.

Pembekalan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Penguatan Integritas bagi Kepala Desa se-Kabupaten Garut yang digelar di Aula Universitas Garut Kampus 1 (Hampor), Jalan Prof. K.H. Cecep Syarifudin, Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa (15/9/2026).

Plh Direktur Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Antikorupsi KPK-RI, Muhammad Indra Furqon, menegaskan pentingnya pemahaman kepala desa terhadap batas-batas kewenangan yang dimiliki. Menurutnya, pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan ketika menjalankan pemerintahan di tingkat desa.

“Kami akan mengajarkan delik antikorupsi, penanaman integritas, pencegahan suap dan gratifikasi, hingga pengelolaan kepentingan publik. Satu paket penuh kami hadirkan pelatihan ini buat kepala desa di Kabupaten Garut,” ujar Indra.

Pesan tersebut menjadi sorotan dalam kegiatan tersebut. Kepala desa tidak hanya dituntut mampu menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat, tetapi juga harus memahami konsekuensi hukum serta batas kewenangan dalam setiap keputusan yang diambil.

KPK juga menempatkan penguatan integritas sebagai bagian penting dari upaya pencegahan korupsi. Edukasi diberikan agar para kepala desa memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai tindakan yang berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menilai penguatan integritas di tingkat desa memiliki posisi strategis. Sebab, pemerintahan desa merupakan salah satu titik terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Ini sangat penting, karena kita berharap desa sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan efektivitas dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Abdusy Syakur.

Bupati berharap materi yang diberikan KPK tidak berhenti sebatas kegiatan seremonial. Pembekalan tersebut diharapkan dapat dipahami dan diterapkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing desa.

Dengan demikian, pengelolaan pemerintahan desa di Kabupaten Garut diharapkan semakin transparan, berintegritas dan mampu mencegah potensi terjadinya praktik korupsi.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kewenangan yang melekat pada seorang kepala desa harus dijalankan secara bertanggung jawab. Integritas, pemahaman hukum serta kepentingan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjalankan pemerintahan desa.

Pemerintah Kabupaten Garut bersama KPK berharap pembekalan tersebut dapat memperkuat budaya antikorupsi sekaligus melahirkan kepala desa yang memiliki integritas tinggi dan mampu menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Garut. (*)

Sumber informasi: Pemerintah Kabupaten Garut (press release), diolah kembali oleh Faktagarut.id.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read