Faktagarut.id | GARUT — Penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) berupa beras kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, mendapat pengawasan langsung dari pihak kelurahan.
Plt Lurah Kota Kulon, Lazuardi Noor, saat ditemui di gudang pendistribusian wilayah RW 20, menjelaskan bahwa bantuan pangan tersebut diperuntukkan bagi ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Untuk penerima itu semuanya ada kuota 2.831 KPM,” ujar Lazuardi. saat ditemui Faktagarut.id, kamis (10 September 2026) siang.
Menurutnya, setiap penerima memperoleh alokasi beras sesuai ketentuan program. Dengan jumlah penerima mencapai 2.831 KPM dan alokasi tiga kilogram per KPM, total beras yang disalurkan mencapai sekitar 8,5 ton.
Lazuardi menegaskan, bantuan tersebut tidak dipungut biaya. Ia menyatakan tidak ada ketentuan yang membolehkan penerima memberikan uang dalam proses pengambilan maupun pendistribusian bantuan.
“Saya akan bertanggung jawab langsung selaku Plt Lurah. Tidak ada penerima distribusi yang memberikan uang. Semuanya gratis sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Untuk memastikan proses distribusi berjalan sesuai ketentuan, Lazuardi mengaku turun langsung melakukan pengawasan di lokasi.
“Untuk pengawasan sendiri saya sendiri langsung hadir untuk pendistribusian, melihat langsung pendistribusiannya seperti apa, dan saya juga membantu petugas-petugas distribusi,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa proses penyaluran Banpang di Kelurahan Kota Kulon seharusnya berlangsung secara transparan dan tanpa pungutan kepada masyarakat penerima.
Dengan jumlah penerima mencapai 2.831 KPM, pengawasan terhadap distribusi menjadi penting agar bantuan benar-benar diterima masyarakat sesuai kuota dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pihak kelurahan juga diharapkan memastikan tidak ada praktik pungutan atau permintaan uang dengan alasan apa pun dalam proses penyaluran bantuan pangan tersebut.
Redaksi Faktagarut.id akan terus memantau proses penyaluran Banpang dan membuka ruang konfirmasi bagi pihak-pihak terkait apabila terdapat informasi atau temuan masyarakat mengenai dugaan pungutan dalam pendistribusian bantuan. (Indra R|Fakta)












































