Jumat, Agustus 21, 2026
Beranda Berita Tiga Tahun Raup Untung dari Pertalite Subsidi, Polres Garut Ringkus Pelaku

Tiga Tahun Raup Untung dari Pertalite Subsidi, Polres Garut Ringkus Pelaku

Faktagarut.id | GARUT – Polres Garut mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Seorang pria berinisial SL (38) diamankan bersama ratusan liter Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan kembali secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Garut, Jumat (21/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A. mengatakan, tersangka merupakan warga Kampung Lapang, Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Ia ditangkap di Jalan Raya Pameungpeuk – Cikaengan, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Menurut Herman, tersangka diduga membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dari salah satu SPBU di wilayah Cipatujah menggunakan 16 jerigen berkapasitas 35 liter. Seluruh BBM tersebut kemudian diangkut dan dijual kembali di Kabupaten Garut tanpa izin usaha yang sah.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka telah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih tiga tahun,” ujar AKP Herman.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Blind Van warna putih, 16 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 560 liter, satu unit telepon genggam OPPO A54, serta enam lembar barcode yang diduga digunakan untuk memperoleh BBM bersubsidi.

AKP Herman menegaskan, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.

“Perbuatan tersangka sangat merugikan masyarakat. Beberapa hari lalu bahkan sempat viral keluhan seorang warga di salah satu SPBU Cipatujah yang mengaku pengisian Pertalite lebih diprioritaskan untuk jerigen. Kuota BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seperti ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
SL terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 miliar.

Polres Garut juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena praktik tersebut berdampak langsung terhadap ketersediaan energi bagi masyarakat dan merugikan negara. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read