Sabtu, September 12, 2026
Beranda PEMERINTAHAN Dibalik Mundurnya Sekdes Cibunar, Camat Tarogong Kidul Ungkap Ada Latar Belakang

Dibalik Mundurnya Sekdes Cibunar, Camat Tarogong Kidul Ungkap Ada Latar Belakang

Faktagarut.id | GARUT — Polemik pengunduran diri Sekretaris Desa (Sekdes) Cibunar, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, mulai mendapat titik terang. Camat Tarogong Kidul Ahmad Mawardi AP., SE. Memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Cibunar, Tarogong Kidul, Kabupaten garut hingga saat ini tetap berjalan normal.

“Pelayanan masih seperti biasa, termasuk administrasi dan keuangan juga berjalan normal. Tidak ada kendala yang terjadi,” ujar Camat Tarogong Kidul saat dikonfirmasi terkait kondisi pemerintahan Desa Cibunar.

Menurutnya, persoalan antara Kepala Desa Cibunar dengan Sekretaris Desa sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Pihak kecamatan, kata dia, telah berupaya melakukan verifikasi, validasi hingga mediasi untuk mencari penyelesaian di antara kedua belah pihak.

Namun, upaya tersebut belum menghasilkan titik temu karena terdapat perbedaan pemahaman maupun pengakuan dari masing-masing pihak.

“Memang persoalan perangkat desa dan kepala desa ini sudah lama terjadi. Kami berupaya melakukan verifikasi, validasi, termasuk mediasi di antara mereka. Tetapi ternyata jalan buntu karena berbeda pemahaman dan mungkin berbeda pengakuan masing-masing,” jelasnya.

Camat mengungkapkan, puncak persoalan terjadi ketika Kepala Desa Cibunar datang menghadap dirinya dan menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak dapat bekerja sama lagi dengan Sekretaris Desa. Kepala desa kemudian meminta Camat untuk memberhentikan Sekretaris Desa tersebut.

Ket Foto: Kepala Desa Cibunar bersama Sekretaris Desa saat mengikuti pertemuan di Kantor Kecamatan. Persoalan antara keduanya disebut telah berlangsung cukup lama dan pihak kecamatan telah melakukan upaya verifikasi, validasi serta mediasi untuk mencari penyelesaian. (Aset Faktagarut.id)

Namun, Camat menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung memberhentikan perangkat desa.

“Sudah saya sampaikan kepada beliau bahwa kapasitas camat tidak ada untuk memberhentikan perangkat desa. Adapun proses pemberhentian perangkat desa ada mekanismenya,” kata ia.

Menurut Camat, apabila Kepala Desa merasa keberatan terhadap kinerja perangkat desa, maka harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, termasuk membuat pernyataan keberatan terhadap kinerja perangkat desa dan mengusulkannya kepada pihak kecamatan.

Bahkan. Camat memastikan bahwa pengunduran diri Sekretaris Desa Cibunar memang telah disampaikan secara tertulis, surat tersebut disebut telah dibubuhi tanda tangan di atas materai.

“Sudah disampaikan secara tertulis, kemudian juga melalui tanda tangan di atas materai. Jadi sudah ada surat pengunduran dirinya,” ungkapnya.

Meski demikian, Camat menegaskan bahwa pengunduran diri perangkat desa tidak serta-merta membuat proses pemberhentian dapat dilakukan begitu saja karena terdapat mekanisme administratif yang harus ditempuh.

Sementara itu, Kepala Desa Cibunar disebut telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat desa kepada Camat. Surat tersebut kemudian telah ditandatangani Camat dan disampaikan kembali kepada pemerintah desa untuk diproses sesuai mekanisme.

Camat juga menjelaskan sejumlah hal yang menjadi bagian dari persoalan antara Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Salah satunya berkaitan dengan adanya keberatan dari Kepala Desa terhadap Sekdes yang disebut pernah melaksanakan tugas di luar perintah kepala desa. Selain itu, Sekdes juga disebut pernah mengambil keputusan di luar pengetahuan Kepala Desa.

“Dari pernyataan keberatan kepala desa yang pertama, Sekretaris Desa mengakui sudah melaksanakan tugas di luar perintah kepala desa. Yang kedua, sering kali mengambil keputusan di luar pengetahuan kepala desa,” jelasnya.

Meski demikian, Camat tidak mengungkap secara rinci persoalan internal yang terjadi di antara keduanya.

Ketika dipertanyakan lebih tegas, apakah pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi Sekdes atau terdapat faktor lain, Camat menyatakan bahwa berdasarkan proses yang dilihat dan diketahuinya, Sekdes menyatakan pengunduran diri atas kemauan sendiri. Camat bahkan menyebut pengunduran diri tersebut disampaikan langsung di hadapannya dan di hadapan Kepala Desa.

“Dia merasa tidak ada tekanan dan tidak ada paksaan dari pihak manapun,” tegasnya.

Namun, ketika ditanya apakah pengunduran diri tersebut sama sekali tidak memiliki latar belakang persoalan, Camat memberikan penjelasan berbeda.

“Kalau urusan latar belakang tentu ada latar belakangnya. Ya mungkin Sekdes juga mengakui berbagai kesalahan. Itu kan menjadi latar belakang, sehingga pada akhirnya dia mengundurkan diri. Cuma untuk detail persoalan, saya tidak berani mengungkap kan,” katanya.

Terkait siapa yang menjalankan tugas Sekretaris Desa setelah pengunduran diri tersebut, Camat menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Cibunar saat ini telah membentuk panitia rekrutmen perangkat desa. Rekrutmen tersebut nantinya tidak hanya berkaitan dengan jabatan Sekretaris Desa, tetapi juga kemungkinan jabatan perangkat desa lainnya.

“Sekarang sudah dibentuk panitia rekrutmen perangkat desa. Jadi sekaligus untuk jabatan nantinya, sekretaris atau jabatan lainnya,” ujar ia.

Dalam proses tersebut, kewenangan untuk melakukan rekrutmen perangkat desa berada pada mekanisme yang berlaku dengan melibatkan pemerintah desa.

Lebih jauh, Camat juga menyampaikan pesan moral kepada Sekretaris Desa yang bersangkutan. Meski tidak lagi menjabat sebagai perangkat desa, yang bersangkutan tetap merupakan bagian dari masyarakat Desa Cibunar. Karena itu, menurut Camat, hubungan sosial dan kontribusi terhadap masyarakat tetap harus dijaga.

“Walaupun Sekdes sudah mengundurkan diri dari perangkat desa, karena memang Sekdes adalah warga masyarakat desa, tentu untuk kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, atas nama pribadi beliau juga harus tetap membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan pemerintahan,” katanya.

Bahkan, menurut Camat, dalam surat pengunduran dirinya juga terdapat pernyataan bahwa apabila sewaktu-waktu dibutuhkan, Sekdes bersedia membantu pemerintahan desa. Camat juga sangat berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan, terlebih pelayanan masyarakat di Desa Cibunar sejauh ini disebut tetap berjalan.

“Kalau ini misalkan mau jadi polemik, kenapa harus jadi polemik? Yang bersangkutan saja tidak ada masalah. Dua-duanya kan seperti itu,” pungkasnya. (Indra R|Fakta)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read