Kamis, September 17, 2026
Beranda DAERAH Revitalisasi PKL Rp 280 Juta Disorot, GMPPG Desak Agar Dilakukan Audit

Revitalisasi PKL Rp 280 Juta Disorot, GMPPG Desak Agar Dilakukan Audit

Faktagarut.id | GARUT – Program revitalisasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pemda Garut menjadi sorotan. Gerakan Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Garut (GMPPG) mempertanyakan penggunaan anggaran tahap pertama yang disebut mencapai Rp280 juta dan telah diterima pihak ketiga.

Ketua GMPPG Bayu Solehudin menilai kondisi fisik pekerjaan di lapangan perlu dibandingkan secara terbuka dengan nilai kontrak, spesifikasi teknis, serta dokumen perencanaan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

Sorotan itu muncul di tengah kebijakan Pemkab Garut yang memang tengah mendorong penataan dan revitalisasi kawasan PKL perkotaan. Pada April 2026, Disperindag ESDM Garut menyatakan revitalisasi PKL menjadi bagian dari upaya menata kawasan perdagangan agar lebih tertib, nyaman, dan aman. Namun, menurut GMPPG, tujuan penataan tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran.

“Kami mempertanyakan apakah nilai anggaran yang dikeluarkan sudah sebanding dengan hasil pekerjaan yang terlihat di lapangan. Karena ini menggunakan uang rakyat, maka publik berhak mengetahui perencanaan, spesifikasi, volume pekerjaan, hingga nilai kontraknya,” kata Bayu Solehudin. Kamis (17/8/2026) Siang.

GMPPG menyebut terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, mulai dari kesesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi material, volume pekerjaan hingga mekanisme pelaksanaan kegiatan.

Bayu mengatakan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum dokumen dan pekerjaan tersebut diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan.

“Kami tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Tetapi ketika ada pertanyaan mengenai kesesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan, maka jawabannya harus dibuka melalui data dan audit.” tuturnya

Menurut dia, pemeriksaan menjadi penting agar dugaan penyimpangan ataupun pemborosan anggaran dapat dibuktikan atau justru diluruskan berdasarkan fakta.

Lebih jauh disampaikan, sejauh mana aspek perencanaan teknis dan kajian kebutuhan menjadi dasar proyek. Mereka menilai penataan ruang publik seharusnya tidak berhenti pada pembangunan fisik, tetapi mempertimbangkan fungsi kawasan, keberlanjutan, estetika, serta keberadaan pedagang yang menjadi sasaran program.

Dengan demikian. GMPPG mendesak Disperindag ESDM Kabupaten Garut membuka dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut, terutama RAB, Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, kontrak pekerjaan, serta dokumen perencanaan lainnya yang dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Bayu menilai keterbukaan dokumen akan membantu menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di masyarakat. “Kalau memang pekerjaannya sesuai RAB dan spesifikasi, silakan dibuka kepada publik. Dengan begitu masyarakat bisa melihat secara objektif ke mana anggaran Rp280 juta tersebut dialokasikan dan apa saja output yang dihasilkan,” Katanya.

Selain meminta keterbukaan dokumen, GMPPG juga mendorong Inspektorat Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program tersebut. Mereka mengusulkan audit dengan tujuan tertentu maupun pemeriksaan investigatif apabila dari hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi yang membutuhkan pendalaman, sehingga kata ia. Jangan Sampai Penataan PKL Hanya Berhenti pada Bangunan.

diungkapkan pula , revitalisasi semestinya tidak hanya menghasilkan bangunan atau sarana fisik, tetapi harus memastikan kawasan tersebut benar-benar memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi pedagang.

Sebelumnya, Pemkab Garut menyampaikan bahwa penataan PKL diarahkan untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertata sekaligus tetap menjaga aktivitas ekonomi masyarakat.

Karena itu, GMPPG meminta pemerintah memastikan pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru bagi pedagang maupun masyarakat pengguna ruang publik. Ditegaskan pula GMPPG akan terus mengawal persoalan tersebut dengan mengedepankan data dan dokumen.

“Kami akan mengawal persoalan ini. Yang kami minta sederhana: transparansi, akuntabilitas dan kepastian bahwa setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat Garut.” ungkapnya

Hingga berita ini diterbitkan, tudingan mengenai adanya mark-up, “bancakan” anggaran, maupun ketidaksesuaian spesifikasi masih merupakan dugaan dan klaim yang disampaikan GMPPG, bukan kesimpulan hasil audit atau pemeriksaan resmi.

Pihak yang disebut dalam sorotan tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai nilai kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serta hasil fisik proyek. (Indra R|Fakta)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read