Faktagarut.id | GARUT – Dugaan peredaran obat keras tertentu (OKT) di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, kembali terungkap. Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan seorang pemuda berinisial JK (23), Sabtu (19/9/2026).
JK yang diketahui merupakan warga Kecamatan Malangbong diamankan polisi setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan minuman keras dan obat keras tertentu di wilayah tersebut.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Malangbong melalui serangkaian penyelidikan. Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 62 butir obat keras tertentu jenis Tramadol, 160 butir Heximer, serta dua botol minuman keras jenis ciu.
Kapolsek Malangbong AKP Suarna membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Menurutnya, kasus itu bermula dari laporan atau informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota di lapangan.
“Dari hasil pemeriksaan, anggota menemukan sejumlah obat keras tertentu yang kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Suarna saat ditemui awak media.
Setelah diamankan, JK bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Malangbong. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan guna mendalami dugaan aktivitas peredaran obat keras tersebut serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Malangbong juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi peredaran obat keras tertentu maupun minuman keras di lingkungan masing-masing.
Informasi dari masyarakat dinilai penting bagi kepolisian dalam melakukan pencegahan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Malangbong. (***)















































