Sabtu, Agustus 8, 2026
Beranda Berita Meutya Hafid Kukuhkan Komisi Informasi Pusat, Soroti Ancaman Deepfake dan Hoaks

Meutya Hafid Kukuhkan Komisi Informasi Pusat, Soroti Ancaman Deepfake dan Hoaks

Faktagarut.id | JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid resmi mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Dalam sambutannya, Meutya menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru terhadap keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, maraknya teknologi deepfake, misinformasi, dan hoaks berpotensi mengganggu kualitas demokrasi apabila tidak diimbangi dengan penyediaan informasi publik yang benar, akurat, dan mudah diakses masyarakat.

“KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui,” ujar Meutya.

Ia menilai Komisi Informasi Pusat memiliki peran strategis dalam menjaga keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar demokrasi di tengah derasnya arus informasi digital.

Selain itu, Meutya menetapkan target peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai indikator kinerja KIP. Pemerintah menargetkan indeks tersebut meningkat dari 66,43 menjadi sedikitnya 75 pada tahun depan.

“Kita harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan. Supaya komitmen ini dari pelantikan sudah terukur,” katanya.

Menteri Komunikasi dan Digital juga meminta jajaran Komisi Informasi Pusat memperkuat standar pelayanan informasi di seluruh badan publik. Menurutnya, masih terdapat sejumlah instansi yang perlu meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Kita meminta Bapak/Ibu melihat lagi mana kantor-kantor layanan publik yang belum memberikan keterbukaan informasi,” tambahnya.

Di sisi lain, Meutya menekankan pentingnya penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Ia mengingatkan bahwa hak masyarakat atas informasi merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi sehingga harus diwujudkan melalui penyampaian informasi yang benar.

“Informasi adalah salah satu hak dasar manusia. Yang dimaksud tentu informasi yang benar,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Meutya memastikan Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus menjadi mitra Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat keterbukaan informasi di Indonesia.

“Selamat bekerja dan terus jaga amanah dari publik,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang dikukuhkan terdiri atas Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, serta Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota. (*) 

 

Sumber: Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read