Rabu, September 23, 2026
Beranda RAGAM 18.491 KPM Cilawu Terima Banpang Tiga Bulan, Penyaluran Masuki Hari Kedua

18.491 KPM Cilawu Terima Banpang Tiga Bulan, Penyaluran Masuki Hari Kedua

Faktagarut.id | GARUT — Sebanyak 18.491 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, tercatat sebagai penerima Bantuan Pangan (Banpang) untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.

Penyaluran Banpang tersebut saat ini memasuki hari kedua dan dilakukan secara bertahap kepada masyarakat penerima manfaat di wilayah Kecamatan Cilawu.

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cilawu, Yayah, turut melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap proses penyaluran bantuan agar berjalan tertib sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Yayah mengatakan, jumlah penerima Banpang di Kecamatan Cilawu mencapai 18.491 KPM. Bantuan yang disalurkan merupakan alokasi untuk tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.

“Untuk Kecamatan Cilawu, jumlah KPM penerima Banpang sebanyak 18.491 KPM. Penyalurannya untuk alokasi tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September 2026,” ujar Yayah melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (22/9/2026).

Menurut Yayah, hingga saat ini proses penyaluran telah memasuki hari kedua. Pendampingan dilakukan untuk membantu memastikan proses distribusi berjalan tertib sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai mekanisme dan jadwal penerimaan bantuan.

Ia mengimbau para penerima manfaat agar mengikuti informasi resmi terkait jadwal penyaluran Banpang serta memastikan bantuan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyaluran Banpang tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus meringankan beban pengeluaran keluarga penerima manfaat di Kecamatan Cilawu.

Dengan jumlah penerima mencapai 18.491 KPM, proses penyaluran dilakukan secara bertahap agar distribusi bantuan dapat berjalan dengan tertib dan menjangkau seluruh penerima sesuai alokasi yang telah ditetapkan. (Tim) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read