Faktagarut.id | GARUT – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak penyandang disabilitas di Kecamatan Garut Kota mengundang perhatian publik. Peristiwa yang diduga melibatkan anggota keluarga dekat korban tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Garut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Garut dengan nomor laporan LP/B/256/V/2026/SPKT/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 25 Mei 2026. Korban diketahui berinisial AK (13), seorang anak penyandang disabilitas berkebutuhan khusus. Sementara terduga pelaku berinisial DS (58), warga Kampung Sisir, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota.
Menurut keterangan yang disampaikan korban, dugaan tindakan tersebut terjadi lebih dari satu kali. Peristiwa terakhir disebut berlangsung pada tahun 2026 dan diduga disaksikan oleh adik korban yang masih berusia sekitar 4,5 tahun setelah diberi iming-iming uang jajan.
Juru Bicara LBH Sundawani DPD Garut, Aditya Amanda Kosasih, S.Kom., S.H., CPCLE., CLA, mengatakan proses pemeriksaan terhadap korban dan para saksi telah dilaksanakan dengan pendampingan tim advokat.
“Sebanyak sembilan advokat dari LBH Sundawani turut mendampingi pemeriksaan yang juga dihadiri Ketua DPD Sundawani Garut, Evan Saepul Rohman, S.H., M.M., CTLC, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum.” ujar Aditya.
Dalam proses pemeriksaan, korban juga didampingi oleh guru atau wali kelas yang berperan sebagai penerjemah agar komunikasi selama pemeriksaan dapat berlangsung dengan baik sesuai kebutuhan korban.
LBH Sundawani berharap kepolisian segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku apabila seluruh syarat hukum telah terpenuhi. Menurut informasi yang diterima pihak pendamping, status hukum terduga pelaku disebut telah meningkat menjadi tersangka.
Pihak pendamping juga mengaku menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya korban lain yang belum melapor. Selain itu, beredar pula cerita dari warga bahwa terduga pelaku pernah diduga melakukan tindakan tidak senonoh di lingkungan sekitar.
“Kami berharap proses hukum berjalan cepat dan profesional agar korban memperoleh keadilan serta mencegah kemungkinan munculnya korban lain,” Tutur Aditya Amanda Kosasih, Juru Bicara LBH Sundawani DPD Garut.
LBH Sundawani mengimbau masyarakat untuk tetap menempuh jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Hingga saat ini, menurut informasi yang diperoleh, terduga pelaku masih beraktivitas sebagai pedagang ayam di salah satu kawasan kuliner malam di Garut Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. (*)









































