Oleh: Ahmad Ramdani, Camat Pangatikan, Kabupaten Garut
Faktagarut.id || GARUT.- Pengelolaan desa yang partisipatif, akuntabel, dan berwawasan lingkungan menjadi harapan masyarakat desa di berbagai daerah. Profesionalisme dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dinilai penting untuk memastikan pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran, terutama di tengah dinamika tata kelola keuangan desa yang masih menghadapi berbagai tantangan.
Pengelolaan keuangan desa sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah desa menyusun perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban kegiatan secara tertib dan transparan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Namun, dalam praktiknya, implementasi aturan tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal. Masih ditemukan kebocoran anggaran, perencanaan yang kurang matang, serta minimnya kolaborasi antara kepala desa dan masyarakat.
Akibatnya, pembangunan kerap tidak tepat sasaran dan pelayanan publik belum memenuhi harapan warga.
Untuk mewujudkan pemerintahan desa yang akuntabel, dibutuhkan komitmen dan keberanian kepala desa dalam menerapkan manajemen yang transparan. Setidaknya ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, memperkuat koordinasi dengan pimpinan daerah di berbagai tingkatan—mulai dari bupati, gubernur, hingga pemerintah pusat—agar kebijakan desa selaras dengan visi pembangunan daerah. Di Kabupaten Garut, arah kebijakan desa perlu mendukung visi “Garut Hebat” lima tahun ke depan.
Kedua, menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik. Transparansi itu meliputi laporan keuangan desa secara berkala, keterbukaan potensi desa sebagai modal pembangunan, publikasi rencana kerja desa yang dapat diakses masyarakat, serta penjelasan kebijakan desa sebagai dasar hukum bagi warga.
Penerapan konsep smart village atau desa pintar juga menjadi kebutuhan.
Dukungan teknologi informasi memungkinkan akses komunikasi yang lebih cepat antara pemerintah desa dan masyarakat, sekaligus membuka ruang integrasi dengan pemerintah daerah dan pusat. Di sisi lain, desa tetap perlu mempertahankan kearifan lokal sebagai identitas sosial dan budaya.
Dalam pelaksanaannya, kepala desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mekanisme ini menjadi instrumen kontrol sekaligus bentuk transparansi kepada publik.
Di Kabupaten Garut, penggunaan Dana Desa diarahkan pada penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), khususnya di bidang pendidikan. Program tersebut selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Aspek lingkungan juga tak bisa diabaikan.
Kampanye penyelamatan lingkungan yang digaungkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong seluruh pemangku kebijakan, termasuk pemerintah desa, untuk lebih serius menjaga kelestarian alam. Berbagai bencana banjir dan longsor di sejumlah daerah menjadi pengingat bahwa pembangunan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan berisiko menimbulkan kerugian jangka panjang.
Di Kecamatan Pangatikan, misalnya, program “Gemerlap” (Gerakan Membangun Rakyat dan Lingkungan Asri Pangatikan) dijalankan melalui pola gotong royong. Pendekatan ini mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat menjadi kunci menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam. Pembangunan desa tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini, tetapi juga memastikan keberlanjutan bagi generasi mendatang.
Dengan tata kelola yang partisipatif, transparan, dan berwawasan lingkungan, desa dapat menjadi fondasi pembangunan daerah yang kuat—bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek utama perubahan. (*)
Editor: Indra R
















































