25.2 C
Garut
Sabtu, Januari 25, 2025

Baznas Garut Laksanakan Sartijab Periode 2021-2026

GARUT. http://FaktaIndonesia.com,- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut melakukan serah terima jabatan (Sertijab) dari Pimpinan Baznas Kabupaten Garut Masa Khidmat 2016-2021. Kepada pimpinan Baznas Kabupaten Garut masa khidmat 2021-2026 di Aula Baznas, Selasa (23/11/2021).

Pelaksanaan Sertijab yang dilaksanakan di Kantor Baznas Kabupaten Garut, pada Selasa (23 November 2021) nampak dihadiri Asisten Daerah Satu. H.DrsSuherman, Kabag Kesra Kabupaten Garut, Kepala Kemendag Garut, Ketua MUI, Juga Ketua Baznas Masa Khidmat 2016-2021. H.Rd Aas Kosasih S,Ag,.M,.si

Saat ditemui Ketua Baznas Kabupaten Garut, masa khidmat 2016-2021. H.Rd Aas Kosasih menyampaikan komisioner yang saat ini menjabat kalau ada kemauan tentunya harus bisa disiplin waktu.

“Saya itu dari hari Senin sampai hari Jumat, itu stenbay disini (kantor-red) dari mulai jam 08.00 pagi sampai sore, bahkan saya pulang magrib. Karena permasalahan dan dinamika masyarakat dalam hal kemanusiaan itu berkembang tiap waktu,” ujar H. Aas usai pelaksanaan Sertijab.

Kata dia, kalau komisioner yang saat ini menjabat sehari datang, sehari lagi tidak datang. Artinya itu tidak konsisten, dengan sendirinya apa yang mau di tonjolkan dalam eksistensinya.

“Oleh karena ini, kelemahan – kelemahan itu kepada komisioner yang saat ini memimpin harus bisa komitmen dalam waktu, karena hal integritas ini full waktu, dari jam 08.00 pagi sampai jam 04.00 sore,” katanya.

Lanjut disampaikan, Den Aas juga meminta dalam hal inovasi harus bisa membuat strategi, fundraising (pengumpulan sebaik-baiknya).

“Dan satu lagi, tentunya para komisioner atau pimpinan harus mau turun kelapangan untuk mendengarkan secara langsung kira-kira para mustahiq perlu dibantu, ataupun dengan bentuk apa. Sehingga nilai kemanfaatan dapat dirasakan,” Tegasnya. ( J Gunawan)

Jurnalis FaktaGaruthttp://faktagarut.id
Setelah Sekian Lama, Kini Kami Hadir Kembali Untuk Masyarakat Kabupaten Garut. Memberikan Informasi yang Berimbang,Iinformatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles