Sabtu, Mei 23, 2026
Beranda DAERAH Penetapan THR Direksi PDAM Harus Ikuti Regulasi

Penetapan THR Direksi PDAM Harus Ikuti Regulasi

Faktagarut.id | GARUT — Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menghadiri Rapat Kuasa Pemilik Modal (RKPM) Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut yang digelar di Ballroom Hotel Mercure Garut, Kecamatan Garut Kota, Kamis (12/3/2026).

Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis perusahaan daerah, mulai dari evaluasi kinerja direksi dan dewan pengawas hingga penetapan hak keuangan bagi organ perusahaan, termasuk pembahasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam arahannya, Bupati Garut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terbaru yang mengatur tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024.

Menurutnya, setiap kebijakan perusahaan, termasuk terkait pemberian THR bagi direksi dan dewan pengawas, harus berlandaskan aturan yang berlaku serta memperhatikan prinsip tata kelola yang baik.

Ia juga mengingatkan agar setiap dukungan atau bantuan dari pemerintah pusat dapat dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.

“Intinya kita semua harus taat pada peraturan yang berlaku. Saya berharap kebijakan yang diambil dapat menjadi motivasi bagi jajaran direksi dan dewan pengawas untuk meningkatkan kinerja,” ujar Syakur.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Garut, Dedy Mulyadi, menjelaskan bahwa RKPM merupakan forum resmi pemilik modal dalam melakukan pembinaan terhadap BUMD. Salah satu agenda penting dalam rapat tersebut adalah penetapan kebijakan hak keuangan bagi organ perusahaan, termasuk besaran THR.

Ia menyebutkan bahwa keputusan terkait hal tersebut harus mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya kondisi keuangan perusahaan, capaian kinerja, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap keputusan yang diambil dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan penuh tanggung jawab dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” kata Dedy.

Di sisi lain, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Intan Garut, Dadan Hidayatulloh, memaparkan bahwa pemberian THR bagi direksi dan dewan pengawas mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. Regulasi tersebut telah mulai disosialisasikan sejak akhir 2024 dan secara penuh diterapkan sejak Januari 2025.

Menurut Dadan, dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa direksi dan dewan pengawas BUMD air minum berhak menerima THR sebagai bentuk penghargaan sekaligus dukungan finansial menjelang perayaan Idulfitri.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan kinerja manajemen serta berdampak pada peningkatan kualitas layanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Garut. (***/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read