Faktagarut.id | GARUT — Pemerintah Kabupaten Garut memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan melalui pelantikan kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antarwaktu (PAW).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PemDes) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, menyampaikan terdapat dua kepala desa hasil pemilihan PAW yang telah dilantik, yakni Kepala Desa Margamulia, Kecamatan Cikajang, dan Kepala Desa Lembang, Kecamatan Leles.
Menurut Idad, pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kepemimpinan di tingkat desa dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan.
“Sudah disaksikan pelantikan dua kepala desa hasil pemilihan kepala desa antarwaktu, yaitu Desa Margamulia Kecamatan Cikajang dan Desa Lembang Kecamatan Leles,” ujar Idad Badrudin. Jumat ( 25 September 2026).

Ia menegaskan, kepala desa yang telah dilantik memiliki tugas untuk menjalankan amanah sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Desa.
Dengan pelantikan tersebut, kepala desa PAW diharapkan dapat langsung menjalankan tugas pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung.
“Yang mana sudah untuk menjalankan tugas sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Desa,” kata Idad.
Untuk Desa Margamulia, Kecamatan Cikajang, Idad menyebut pelantikan kepala desa PAW disaksikannya secara langsung pada hari tersebut.
Pelantikan ini sekaligus menandai dimulainya tugas kepala desa hasil PAW untuk melanjutkan roda pemerintahan desa hingga masa jabatan yang berlaku.
Penuslis : Indra R
Redaksi: Faktagarut.id

















































[…] Dua Kades PAW di Garut Resmi Dilantik, Pemdes Tekankan Amanah UU… […]