Faktagarut.id || GARUT.- Pengajuan Pendaftaran Bakal calon legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, hari ini bakal ditutup. Minggu (14 Mei 2023) sekitar pukul 23.59 WIB. Hal itu disampaikan Ketua Divisi KPU Kabupaten Garut, Dindin A Zaenudin saat ditemui Faktagarut.id di ruang kerjanya. Minggu (14/5/2023) siang.
“ Berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023 Bahwa untuk proses pengajuan pendaftaran, itu dimulai dari jam 08.00 sampai 16.00 kecuali, hari ini terakhir tanggal 14 Mei 2023 yaitu dari jam 08.00 sampai 23.59 atau sekitar pukul 00.00 WIB, itu akan dilakukan proses penutupan pengajuan bakal calon untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut,” ujarnya.
Kata ia, sejak tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 kemarin KPU Kabupaten Garut baru menerima pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif daerah garut dari 13 Partai Politik (Parpol).
“ Partai Politik yang tersisa yang belum mendaftar sekarang di hari terakhir ini diantaranya Partai Gelora Indonesia, kemudian Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan Partai Buruh,” jelasnya
Sementara terpantau saat ini di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Garut, hingga pukul 15.00 WIB saat ini dari 5 Partai Politik yang dinilai baru belum ada satupun Parpol yang hadir untuk melakukan pengajuan pendaftaran Bakal Calon Legislatif Daerah kabupaten Garut. (Indra Ramdani)
Editor : YF