Faktagarut.id || GARUT.- Sejumlah penggiat lingkungan Budidaya Daerah Aliran Sungai (BUDIDAS) Cimaragas, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota. Melakukan pemasangan spanduk himbauan agar masyarakat diwilayah kp.Dayeuhandap khususnya warga yang rumahnya dekat dengan aliran sungai cimaragas tidak membuang sampah ke aliran sungai cimaragas.
Pemasangan spanduk himbauan yang saat ini dipasang oleh penggiat lingkungan BUDIDAS tentunya bukan tanpa alasan. Sebab, saat ini aliran sungai cimaragas yang sebelumnya bau, kumuh dan penuh dengan sampah limbah rumah tangga dan sampah domestik yang sengaja dibuang oleh warga masyarakat kini diadopsi sebagai lokasi untuk program usaha perikanan mandiri-Melalui Budidaya Ikan Diperairan umum (SERIKANDI BIRU) yang diinisiasi Diskannak Kabupaten Garut.

“ Alhamdulillah malam ini, kita memasang puluhan spanduk bertuliskan larangan membuang sampah ke aliran sungai cimaragas, bahkan spanduk larangan tersebut lengkap dengan Perda yang berlaku dengan ketentuan pemerintah kabupaten garut,” ujar Sani Zulkarnain ketua kelompok penggiat lingkungan BUDIDAS kepada wartawan. Jumat (26 Juli 2024) malam.
Lanjutnya, spanduk himbauan yang dipasang di sepanjang bantaran sungai Cimaragas tersebut, ia peroleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut. Dimana dukungan yang diharapkan Pemkab Garut, untuk mengikis dan mengedukasi mengenai permasalahan sampah dilingkungan masyarakat bisa seirama dengan harapan penggiat lingkungan BUDIDAS.

“ Mudah-mudahan dengan adanya pemasangan spanduk yang bertuliskan membuang sampah ke sungai dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 lima puluh juta rupiah (Perda Kabupaten Garut No 04 Tahun 2014),” tuturnya
Ditegaskan ia, dengan adanya ketentuan perda yang berlaku tentunya, kata ia pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan pelaporan seumpamanya ditemukan warga yang masih tidak memperdulikan himbauan tersebut. Pungkasnya. (Indra R)
Editor : YF