Faktagarut.id || GARUT.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut. Menggelar sosialisasi mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang nantinya akan digunakan oleh partai politik peserta pemilu 2024.
Sosialisasi alat Peraga Kampanye yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Garut tersebut, diikuti oleh perwakilan pengurus partai politik (parpol) peserta pemilu. Juga pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, dan juga KPU Garut. Jumat (21 Juli 2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ipa Hafsiah, saat ditemui sejumlah awak media menyampaikan. Kegiatan sosialisasi atau rapat dalam kantor yang melibatkan penyelenggara pemilu juga partai politik peserta pemilu dan Satpol PP saat ini lebih kepada sosialisasi tahapan Kampanye pemilu 2024. Dimana sebelumnya kata ketua Bawaslu pemasangan alat peraga kampanye sempat mendapatkan pengaduan dari masyarakat melalui Satpol PP beberapa minggu lalu.
“ Hari ini yang memang dipermasalahkan itu mengenai pemasangan alat peraga kampanye, yang berawal dari aduan masyarakat melalui satpol PP dua minggu yang lalu yah. Nah hari ini kita tindak lanjuti, sekaligus sosialisasi mengenai alat peraga kampanye tersebut,” lanjutnya.
Ia mengatakan, aduan masyarakat mengenai pemasangan alat peraga tersebut belum masuk dalam kewenangan Bawaslu, lantaran tahapan kampanye pemilu 2024 belum masuk dalam tahapan.
“ Bawaslu belum masuk ke arah sana, tahapan kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari, jadi tidak ada kewenangan Bawaslu ketika ada tanggapan atau laporan masyarakat, dan pemasangan alat peraga hari ini lebih kepada sosialisasi,” Katanya
Selain itu, imbuhnya, karena Bawaslu belum ada kewenangan atau belum masuk dalam tahapan kampanye yang tadi disampaikan di pemilu 2024. Berarti ada peraturan non perbawaslu yaitu PKPU dan Perda K3 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan.
“ Makanya tadi juga pak Kabid dari Satpol PP menjadi narasumber juga, dan menyampaikan tentang Perda K3. dan disepakati oleh kami selaku penyelenggara pemilu juga partai politik peserta pemilu, dan pemangku kepentingan pemerintah daerah yang diwakili oleh Satpol PP, kita menyepakati bersama bahwa hari ini dimasa sosialisasi kalau memang tidak tepat penempatan alat peraga kampanye. Berarti diberlakukannya Perda K3, terkecuali sudah masuk dalam tahapan kampanye pemilu,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Garut, Bambang Riswandi menuturkan bahwasanya hari ini sudah ada kesepakatan baik itu dari Satpol PP, Bawaslu, KPU dan Parpol penyelenggara pemilu.
“ Alhamdulillah per hari ini sudah ada kesepakatan terkait pemasangan alat peraga kampanye sebelum masuk ke masa kampanye itu diberlakukan dulu Perda K3. Dimana dalam perda tersebut tidak boleh memasang alat peraga seperti di tihang listrik, melintang jalan, taman kota, bundaran dan pohon dan itu tentunya harus ditaati oleh rekan-rekan kami dari 18 partai politik yang saat ini ikut dalam penyelenggaraan pemilu,” katanya.
Disinggung, tengah maraknya saat ini pemasangan alat peraga kampanye seperti spanduk atupun baliho dibeberapa tempat yang jelas melanggar Perda Kabupaten Garut No 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas peraturan No 12 Tahun 2015 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan. Pihaknya mengaku akan melakukan upaya humanis terlebih dahulu.
“ Nah jadi kita akan membuat group Whats’App dengan 18 partai politik, jadi kita bisa sering dulu di WA group sehingga hasil akhirnya kita musyawarah untuk mufakat, dialog dulu sebelum melakukan eksekusi,” tandasnya. (Indra R)
Editor : YF
Yang harus di selsaikan di lapangan itu terdapat Panwascam dan PLD yang sekarang PKD ..itu kebanyakan P3K atau penyuluh Agama yang sumber gajihnya sama dari APBN. SEDANGKAN Implementasi dilapangan nya tidak berjalan sesuai amanat undang undang. Sebut saja kecamatan Banjarwangi,Singajaya dan yg lainnya. Ada yang P3K .
Siap, terima kasih atas komentarnya.
Terimakasih informasinya semoga tim kami bisa menggali informasi tersebut.