Faktagarut.id | GARUT. – Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Garut kembali ditegaskan melalui keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi solid di internal Satres Narkoba Polres Garut. Di bawah arahan Kasat Reserse Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., pelaksanaan operasi di lapangan dipimpin langsung oleh Kanit Narkoba, IPDA Lukman, yang menunjukkan ketegasan dan ketelitian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.K. (29), warga Kecamatan Tarogong Kaler, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
Operasi yang dipimpin IPDA Lukman ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan pemetaan jaringan yang dilakukan secara cermat oleh tim di lapangan. Ketepatan strategi dan kecepatan bertindak menjadi kunci keberhasilan dalam mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan dalam memberantas peredaran narkotika. Tim bergerak cepat setelah mengantongi informasi yang akurat,” ungkap IPDA Lukman.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah signifikan, yakni ratusan paket dengan total berat bruto mencapai 197,8 gram. Barang tersebut dikemas dalam berbagai bentuk siap edar, mulai dari plastik klip bening, sedotan, hingga disembunyikan dalam bungkus rokok.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap, satu unit telepon genggam, serta kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Pelaku diketahui berperan sebagai kurir dengan imbalan uang serta konsumsi sabu secara gratis.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong jajarannya untuk bertindak tegas dalam memerangi narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan hingga ke jaringan yang lebih luas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Garut,” tegasnya.
Keberhasilan ini semakin menegaskan peran strategis IPDA Lukman sebagai ujung tombak di lapangan dalam setiap pengungkapan kasus narkotika. Dengan pendekatan yang terukur dan respons cepat terhadap informasi masyarakat, kinerja Satres Narkoba Polres Garut terus menunjukkan hasil yang signifikan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya, demi terciptanya Garut yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika. (Red/***)





































