Faktagarut.id | GARUT — Upaya menagih utang berubah menjadi aksi kekerasan di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial D alias “Dadang Buaya” (50) diamankan aparat Sat Reskrim Polres Garut setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga warga.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Sukamahi, Desa Karyamukti. Insiden bermula ketika Ade (62) mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang yang tak kunjung dibayar.
Alih-alih mendapat penyelesaian, korban justru disambut dengan kekerasan. Situasi memanas ketika anak korban, Zenal Nurlendra, datang untuk meminta penjelasan. Ia malah ikut menjadi sasaran penganiayaan. Seorang warga lain, Opik, yang berada di lokasi, juga tak luput dari aksi brutal tersebut. Ketiganya mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh.
Mendapat laporan, Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut—dikenal sebagai Tim Sancang, bergerak cepat. Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa celana jeans pendek berwarna biru serta alat pembakaran ikan.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai nelayan itu kini diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami pastikan setiap tindakan yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa persoalan utang piutang seharusnya diselesaikan secara bijak, bukan dengan kekerasan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak kriminal. (Indra R|Fakta)




































