Faktagarut.id | GARUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja kering di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SY (44) dan menyita 16 paket ganja kering dengan berat netto mencapai 315,5 gram.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena polisi menduga peredaran ganja tersebut melibatkan pemasok yang hingga kini belum tertangkap, serta memanfaatkan media sosial dan sistem penempatan paket di lokasi tertentu untuk mendistribusikan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan penindakan dilakukan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di kawasan Jalan Patriot, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan SY beserta sejumlah barang bukti, antara lain 16 paket ganja kering yang dikemas dalam plastik bening, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Polisi juga menemukan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SY mengaku memperoleh ganja kering tersebut dari seseorang berinisial A. Hingga keterangan disampaikan, orang yang diduga sebagai pemasok itu belum tertangkap.
Menurut pengakuan SY, ganja dikirim menggunakan angkutan umum jenis elf. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alamat tempat tinggal maupun identitas lengkap orang yang memasok narkotika tersebut.
Dalam dugaan skema peredarannya, SY berperan menyimpan atau menempatkan paket ganja di lokasi tertentu (mapping) berdasarkan arahan pemasok. Sementara itu, pemasaran diduga dilakukan melalui aplikasi Instagram.
Pembayaran dari transaksi tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan, ditransfer ke rekening milik pemasok. SY mengaku telah dua kali menerima pasokan ganja kering dari seseorang yang mengaku bernama A.
Atas perannya tersebut, SY mengaku dijanjikan upah setelah seluruh ganja berhasil terjual.
Meski demikian, keterangan mengenai mekanisme distribusi, identitas pemasok, serta aliran pembayaran tersebut masih perlu diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.
AKP Usep Sudirman menegaskan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul ganja yang disita, mengidentifikasi pemasok yang belum tertangkap, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga turut melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti, mengidentifikasi pemasok yang belum tertangkap, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” ujar AKP Usep kepada awak media, Selasa (20/10/2026).
Pengembangan penyidikan menjadi penting untuk memastikan sejauh mana peran SY dalam dugaan peredaran tersebut, sekaligus menelusuri keberadaan pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai pasokan dan distribusi ganja.
Dalam perkara ini, SY disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam keterangan perkara, Pasal 111 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI. Sementara itu, Pasal 114 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Proses hukum terhadap SY kini berlanjut di Polres Garut. Polisi masih berupaya menelusuri pemasok yang diduga memasok ganja tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. (*)
Editor : Indra R|Fakta










































