Faktagarut.id | GARUT – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang pelajar berusia 12 tahun di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, berhasil digagalkan berkat respons cepat polisi dan bantuan warga. Satu terduga pelaku berinisial H.I.F. (20) berhasil diamankan, sementara seorang lainnya melarikan diri dan masih dalam pencarian kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026), di pertigaan Kampung Tambakan, RT 002 RW 012, Desa Margahayu, Kecamatan Leuwigoong. Saat itu, korban tengah berangkat sekolah seorang diri sebelum dihampiri dua orang yang tidak dikenalnya.
Salah seorang terduga pelaku diduga menodongkan benda menyerupai pistol, kemudian mengambil satu unit telepon genggam Redmi 13 milik korban. Aksi tersebut terhenti setelah korban berteriak meminta pertolongan ketika kedua pelaku berusaha melarikan diri.
Teriakan korban mengundang perhatian warga. Anggota piket Polsek Leuwigoong, Polres Garut, yang menerima informasi dari masyarakat saat melaksanakan patroli, segera mendatangi lokasi dan mengamankan satu orang terduga pelaku bersama warga.
Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial H.I.F., berusia 20 tahun, warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Polisi Amankan Pistol Mainan hingga Pisau Dapur
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi Z 3756 EX, satu unit telepon genggam Infinix, enam bungkus rokok berbagai merek, satu pistol mainan, satu pisau dapur, uang tunai Rp505.000, serta telepon genggam Redmi 13 milik korban.
Keberadaan pistol mainan dan pisau dapur dalam daftar barang bukti menjadi bagian penting yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta peran masing-masing terduga pelaku.
Kapolsek Leuwigoong, IPTU Encang Suryana, mengatakan kepolisian telah menindaklanjuti kejadian tersebut dengan mengamankan terduga pelaku, meminta keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga terus melakukan upaya pencarian terhadap satu pelaku lainnya yang melarikan diri. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan kejadian ini,” ujar IPTU Encang Suryana saat ditemui awak media, Kamis (22/10/2026).
Satu Pelaku Masih Dicari
Hingga keterangan tersebut disampaikan, satu orang yang diduga terlibat dalam aksi itu masih dalam pencarian polisi. Pengembangan perkara diperlukan untuk mengungkap identitas, peran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut.
Polsek Leuwigoong menyatakan penanganan perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama ketika beraktivitas di luar rumah tanpa pendampingan. Orang tua diimbau meningkatkan perhatian terhadap keselamatan anak saat berangkat maupun pulang sekolah.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui tindak kriminal atau informasi yang dapat membantu proses penyelidikan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan kesalahan seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku. (*)










































