Sabtu, Oktober 10, 2026
Beranda HUKRIM Dilaporkan Pemilik Merek Sehatku Herbal, Polres Garut Bongkar Dugaan Produksi Teh Herbal...

Dilaporkan Pemilik Merek Sehatku Herbal, Polres Garut Bongkar Dugaan Produksi Teh Herbal Tiruan, Empat Tersangka Diamankan

Faktagarut.id | GARUT – Jajaran Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana penggunaan merek tanpa hak dan kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, terkait produksi serta penjualan teh herbal yang diduga menyerupai merek terdaftar Sehatku Herbal.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu (10/10/2026). Polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial TR (23), BN (28), R (56), dan J (45). Mereka berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Garut, yakni Leuwigoong, Leles, dan Karangpawitan.

Kasus ini bermula ketika perusahaan pemilik merek Sehatku Herbal mencurigai penurunan omzet penjualan setiap bulan. Pihak perusahaan menduga terdapat produk yang dipasarkan oleh pihak lain dengan kemasan menyerupai merek miliknya, termasuk produk yang ditemukan beredar di wilayah Kabupaten Garut.

Atas dugaan tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkannya kepada Polres Garut pada 2 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menelusuri asal-usul produk yang diduga menggunakan merek tanpa hak. Hasilnya, petugas mengamankan empat tersangka dari tiga lokasi berbeda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memproduksi teh herbal menggunakan serbuk yang disebut berasal dari tanaman kumis kucing. Serbuk tersebut dimasukkan ke dalam kantong teh, kemudian dikemas menggunakan kemasan bertuliskan “Teh Daun Kumis Kucing dan Jahe Kunyit Daun Sirih Manjakani” yang diduga menyerupai merek terdaftar milik pelapor.

Produk tersebut selanjutnya dipasarkan secara daring melalui platform TikTok menggunakan akun @sehatkuherball.

Dalam menjalankan aktivitasnya, para tersangka diduga membeli bahan baku serbuk teh melalui marketplace, menyiapkan kantong teh, lalu mengemas produk menggunakan kemasan yang diduga menyerupai merek milik pihak lain sebelum memasarkannya secara daring.

Dari aktivitas tersebut, para tersangka mengaku memperoleh keuntungan bervariasi, berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat, menjaga kepastian hukum dalam perdagangan, serta menghormati hak kekayaan intelektual.

“Penggunaan merek tanpa hak yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain dapat merugikan pemilik merek sekaligus berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” tegas Kapolres Garut dalam konferensi pers.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku dan menghormati hak kekayaan intelektual milik pihak lain.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan penjualan teh herbal tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 10 bungkus serbuk yang diduga merupakan bahan kumis kucing, 200 kantong teh berisi serbuk, 200 kantong teh kosong, satu baskom berisi serbuk yang diduga bahan kumis kucing, dua alat pemanas atau catokan, lima baki, empat gulung plastik polimer berwarna hitam, serta 400 kemasan teh daun kumis kucing yang diduga menyerupai merek Sehatku Herbal.

Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing Xiaomi Redmi Note 14 Pro 5G dan ZTE Nubia, serta data akun TikTok @sehatkuherball dan akun TikTok Seller Center yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemasaran produk tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah, terkait dugaan kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.

Proses hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Para tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read