Faktagarut.id || GARUT.– Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Kabupaten Garut, Dikdik Ganiswara ST menyampaikan terimakasihnya atas pengukuhan dan menyerahkan Surat Keputusan terkait perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Garut untuk tahun 2024 yang secara resmi dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin. Senin (28/10) lalu.
Kami mewakili BPD yang saat ini sudah mendapatkan Surat Keputusan terkait perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Garut untuk tahun 2024 tentunya sangat berterimakasih kepada seluruh stakeholder yang telah mendukung hingga terlaksananya rangkaian kegiatan pengukuhan dan penyerahan.
“ Terimakasih tentunya, pak Pj. Bupati Garut, Kepala Dinas DPMD Garut dan Jajarannya, juga Para Kepala Desa yang tentunya telah mendukung hingga akhirnya saat ini sudah bersinergi dengan kami,” ujar Dikdik saat dihubungi melalui telepon WhatsApp pribadinya. Rabu (30 Oktober 2024) siang.
Lanjutnya kata ia, saat ini masa jabatan anggota BPD setara dengan masa jabatan Kepala Desa. Hal itu didasarkan pada Pasal 56 Ayat 2 dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah masa jabatan anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“ Alhamdulillah saat ini masa jabatan BPD dikabupaten garut yang saat ini sudah dikukuhkan dan memperoleh SK Bupati masa jabatannya setara dengan masa jabatan Kepala Desa, bahkan dalam sambutannya, baik itu Pak PJ Bupati, ataupun pihak DPMD menyampaikan akan menaikkan tunjngan BPD,” Katanya.
Lanjut disampaikan Dikdik, dengan setaranya masa jabatan BPD dan Kepala Desa, kami harapkan seluruh BPD dan Kepala Desa dapat lebih membangun sinergitas dalam mengatasi permasalahan di tingkat desa.
“ Semoga kita bisa seirama, sejalan sesuai dengan visi misi guna memajukan desa ke arah yang lebih baik lagi,” harapnya. (Indra R)
Editor : YF