23.8 C
Garut
Sabtu, Desember 6, 2025

Satpol PP Garut Dituding Mandul, Pabrik Kikil Tanpa Izin Tetap Beroperasi di Tengah Kota

Faktagarut.id || GARUT.- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut resmi melayangkan Surat Teguran III kepada pemilik Pabrik Kikil yang berlokasi di Jalan Sukaregang RT 02 RW 21, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Surat dengan nomor 500.10.27.12/507- Satpol PP/2025 ini dikeluarkan pada tanggal 24 April 2025.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, U. Basuki Eko, SH.,MH., pihak pabrik atas nama Bapak Isur Sumirat ditegur lantaran belum dapat menunjukkan legalitas perizinan usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut.

Teguran ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan pada Senin, (26 Maret 2025) lalu, di mana ditemukan bahwa pabrik tersebut beroperasi tanpa izin resmi. Dalam suratnya, Satpol PP meminta pemilik pabrik segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dalam waktu yang ditentukan teguran ini tidak diindahkan, Satpol PP Garut menyatakan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Surat ini juga ditembuskan kepada Bupati Garut, Wakil Bupati Garut, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, DPMPTSP Kabupaten Garut, serta Forkopimcam Garut Kota.

Pihak Satpol PP berharap dengan adanya surat teguran ini, pelaku usaha di wilayah Garut dapat lebih taat aturan dan menjaga ketertiban lingkungan usaha.


Sementara pada Garut, 14 April 2025.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut resmi mengeluarkan surat saran teknis kepada pemilik Pabrik Kikil yang berlokasi di wilayah Garut Kota. Surat yang bersifat penting dengan nomor 600.4.2.1/409/DLH/2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada 26 Maret 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, H. Jujun Juansyah Nurhakim, S.T., M.T., dalam suratnya menyampaikan sejumlah saran teknis kepada pihak Pabrik Kikil terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di sekitar area pabrik. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

1. Pengajuan perizinan lingkungan hidup dan perizinan lainnya kepada instansi yang berwenang.

2. Melakukan pemantauan kualitas udara ambien dan emisi secara berkala menggunakan laboratorium yang telah terakreditasi KAN dan teregistrasi KLHK.

3. Pemantauan kualitas badan air permukaan (sungai) dan air limbah produksi serta domestik menggunakan laboratorium terakreditasi.

4. Melakukan uji gangguan kebauan.

5. Mengolah limbah produksi dan domestik melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

6. Tidak membuang limbah langsung ke badan air permukaan tanpa pengolahan.

7. Melakukan pengelolaan housekeeping dan kebersihan lingkungan pabrik.

8. Penyimpanan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku.

DLH Kabupaten Garut juga meminta agar pihak Pabrik Kikil menyampaikan laporan pelaksanaan saran teknis tersebut secara berkala.

Surat ini juga ditembuskan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Camat Garut Kota, Lurah Regol, dan Lurah Kota Wetan sebagai bentuk koordinasi lintas instansi dalam pengawasan lingkungan.

“Kepala DLH Kabupaten Garut berharap pihak pabrik dapat segera menindaklanjuti saran teknis tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kualitas hidup masyarakat sekitar” ungkapnya.

Sementara salah seorang aktivis lingkungan atau warga Garut yang selama ini terus menerus menindaklanjuti persoalan tersebut menyebutkan Pihak satpol PP dianggap Mandul.

“ Kan sudah jelas, dari mulai surat teguran 1, II dan teguran Ke III bahakan hingga dua Pekan lebih sejak keluarnya surat teguran ke III itu belum ada eksen baik melakukan penyegelan atau penutupan. Padahal jelas-jelas Pabrik Kikil yang berlokasi di Jalan Sukaregang RT 02 RW 21, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut telah menyalahi aturan bahkan banyak warga yang merasa terganggu dengan kepulan asap pembakaran yang menimbulkan bau busuk, ditambah bau busuk limbah dari sungai” ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Penegakan Perda Bambang pada satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan hal itu saat ini masih menunggu petunjuk dari pimpinan (Kasatpol PP Kabupaten Garut)

“ Sedang menunggu petunjuk pimpinan,” Singkatnya. (Indra R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles