Faktgarut.id | GARUT – Aparat Polsek Wanaraja membubarkan aksi balap liar di Jalan Sawah Lega, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Minggu dini hari, 1 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Kegiatan itu dilakukan menyusul laporan warga yang resah terhadap aktivitas sejumlah pemuda di lokasi tersebut.
Kepala Polsek Wanaraja, Abusono, mengatakan pembubaran merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk beberapa saat sebelumnya. Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung menuju tempat kejadian dan mendapati sejumlah kendaraan yang diduga akan digunakan untuk balap liar,” ujar Abusono, Ahad, (1 Maret 2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima sepeda motor yang sebagian tidak dilengkapi identitas kendaraan dan surat-surat resmi. Kendaraan yang diamankan terdiri atas satu unit Honda Vario hitam dengan setelan balap, satu unit Yamaha Mio hitam dengan setelan balap, satu unit Honda Vario merah, satu unit Honda Vario abu-abu hitam, serta satu unit Yamaha Mio biru.
Selain kendaraan, lima pemuda yang berada di lokasi turut diamankan. Polisi membawa mereka ke kantor untuk didata dan diberikan pembinaan. Orang tua masing-masing pemuda juga dipanggil sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Menurut Abusono, balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lain. Aktivitas tersebut kerap memicu gangguan ketertiban dan keresahan warga sekitar.
Polsek Wanaraja mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang berisiko dan melanggar hukum. Polisi juga meminta warga segera melapor apabila menemukan indikasi balap liar atau gangguan kamtibmas lainnya di lingkungan mereka. (*)
Editor : Indra R|Fakta




































