Faktagarut.id | GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyatakan penanganan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Pasir Bajing, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, telah...
“Meaningful participation harus dimaknai sebagai kontribusi substantif, bukan sekadar kontribusi basa-basi.” ujar
Prof. Latip Latipulhayat Wakil Menteri
Penyebab kebakaran masih belum dipastikan. Dugaan awal mengarah pada korsleting listrik, tetapi masih memerlukan pemeriksaan pihak berwenang. Nilai kerugian material juga belum diketahui.
Di tengah kondisi tersebut, gotong royong menjadi gambaran nyata kepedulian warga dalam menghadapi musibah. Melalui kerja bersama, warga berupaya membersihkan lingkungan yang terdampak agar proses penanganan pascakebakaran dapat berjalan lebih baik.
Faktagarut.id | GARUT – Kebakaran melanda kawasan permukiman padat penduduk di Kampung Dayeuhandap, RW 03 RT 04–05, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten...
“Penggunaan merek tanpa hak yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain dapat merugikan pemilik merek sekaligus berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.” ujar Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra.
“Indonesia telah mengeluarkan Standar Nasional Indonesia, yaitu Standar Nasional Smart Hospital. Di sana, persyaratan rumah sakit yang utama adalah selamat, tidak boleh ada medical error. Kedua, rumah sakit ini harus bermutu atau berkualitas. Ketiga, rumah sakit juga harus aman. Keempat, rumah sakit harus ramah, baik ramah sosial maupun ramah lingkungan. Dan satu lagi yang tetap penting, yaitu terjangkau,” kata Eko