Faktagarut.id | GARUT — Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Garut pada Jumat (3/4/2026) kemarin, mengakibatkan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Dayeuhandap, RW 04, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, ambruk.
Akibat peristiwa tersebut, puluhan makam di lokasi terdampak tertimbun material longsor. Hingga Sabtu (4/4/2026), material tembok dan tanah masih menutupi area pemakaman, menimbulkan kekhawatiran warga sekitar.
Informasi yang dihimpun dilokasi menyebutkan, pihak Kecamatan Garut Kota bersama Pemerintah Kelurahan Kota Kulon telah melaporkan kejadian tersebut kepada dinas teknis terkait sejak malam tadi.
Salah seorang Warga setempat, Evan Saepul Rohman, mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera mengambil langkah cepat.
Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada area pemakaman, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan di kawasan tersebut.
Menurutnya, lokasi longsor berada di jalur vital yang setiap hari dilalui masyarakat. Jika tidak segera ditangani, risiko longsor susulan dinilai sangat mungkin terjadi.
Keterangan Foto: Kondisi Tembok Penahan Tanah (TPT) dan pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Dayeuhandap, Kelurahan Kota Kulon, Garut, yang ambruk akibat hujan deras disertai angin kencang, Jumat (3/4/2026). Material longsor terlihat menimbun puluhan makam dan berpotensi mengancam akses jalan raya di sekitar lokasi. Foto oleh : Indra R
“Ini bukan sekadar tembok roboh, tapi soal keselamatan warga dan penghormatan terhadap makam. Kalau dibiarkan terlalu lama, bukan tidak mungkin longsor susulan terjadi dan mengancam pengguna jalan yang setiap hari melintas di sini. Kami berharap pemerintah daerah tidak hanya datang mengecek, tapi segera bertindak nyata. Jangan tunggu sampai ada korban,” ujar Evan.
Hingga saat ini, warga masih menunggu penanganan lanjutan dari pemerintah daerah guna membersihkan material longsor serta memperbaiki struktur TPT yang ambruk. (Indra R)
“Kalau memang pekerjaannya sesuai RAB dan spesifikasi, silakan dibuka kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran Rp280 juta tersebut dialokasikan dan apa saja output yang dihasilkan.”
“Kalau memang pekerjaannya sesuai RAB dan spesifikasi, silakan dibuka kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran Rp280 juta tersebut dialokasikan dan apa saja output yang dihasilkan.”
“Kepala desa harus memahami batas kewenangannya. Integritas bukan sekadar slogan, tetapi harus menjadi dasar dalam setiap keputusan dan pelayanan kepada masyarakat.”
Faktagarut.id | GARUT – Perjuangan Adi Rahmat, warga Kampung Pinggirjati, Kelurahan Karangmulya, Kabupaten Garut, dalam menghadapi penyakit stroke selama sekitar satu tahun mendapat perhatian...