Faktagarut.id | GARUT — Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Garut pada Jumat (3/4/2026) kemarin, mengakibatkan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Dayeuhandap, RW 04, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, ambruk.
Akibat peristiwa tersebut, puluhan makam di lokasi terdampak tertimbun material longsor. Hingga Sabtu (4/4/2026), material tembok dan tanah masih menutupi area pemakaman, menimbulkan kekhawatiran warga sekitar.
Informasi yang dihimpun dilokasi menyebutkan, pihak Kecamatan Garut Kota bersama Pemerintah Kelurahan Kota Kulon telah melaporkan kejadian tersebut kepada dinas teknis terkait sejak malam tadi.
Salah seorang Warga setempat, Evan Saepul Rohman, mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera mengambil langkah cepat.
Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada area pemakaman, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan di kawasan tersebut.
Menurutnya, lokasi longsor berada di jalur vital yang setiap hari dilalui masyarakat. Jika tidak segera ditangani, risiko longsor susulan dinilai sangat mungkin terjadi.
Keterangan Foto: Kondisi Tembok Penahan Tanah (TPT) dan pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Dayeuhandap, Kelurahan Kota Kulon, Garut, yang ambruk akibat hujan deras disertai angin kencang, Jumat (3/4/2026). Material longsor terlihat menimbun puluhan makam dan berpotensi mengancam akses jalan raya di sekitar lokasi. Foto oleh : Indra R
“Ini bukan sekadar tembok roboh, tapi soal keselamatan warga dan penghormatan terhadap makam. Kalau dibiarkan terlalu lama, bukan tidak mungkin longsor susulan terjadi dan mengancam pengguna jalan yang setiap hari melintas di sini. Kami berharap pemerintah daerah tidak hanya datang mengecek, tapi segera bertindak nyata. Jangan tunggu sampai ada korban,” ujar Evan.
Hingga saat ini, warga masih menunggu penanganan lanjutan dari pemerintah daerah guna membersihkan material longsor serta memperbaiki struktur TPT yang ambruk. (Indra R)
Kami mendengar aspirasi yang disampaikan masyarakat. Kritik dan masukan menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ke depan semakin baik serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku."
"Kami datang bukan untuk menghakimi, tetapi meminta transparansi. Publik berhak mengetahui bagaimana proses evaluasi dilakukan sehingga keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan."
"Akibat tidak dapat dikendalikan, kendaraan menabrak pembatas jalan sebelum akhirnya terjun ke Sungai Cikandang yang berada di sekitar lokasi kejPamuliha” IPTU Dadi Supriyadi, Kapolsek Pamulihan.
Faktagarut.id | 3 Juni 2026 – Di balik pesona alam Kepulauan Rinca yang dikenal dunia melalui gugusan savana dan habitat komodonya, tersimpan cerita tentang...