Kamis, Juni 11, 2026
Beranda Berita Disorot Massa, UKPBJ Garut Tegaskan Seluruh Tahapan Tender Berjalan Sesuai Regulasi

Disorot Massa, UKPBJ Garut Tegaskan Seluruh Tahapan Tender Berjalan Sesuai Regulasi

Faktagarut.id | GARUT – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Garut akhirnya memberikan penjelasan resmi menyusul aksi damai yang digelar sejumlah elemen masyarakat di halaman kantor UKPBJ Kabupaten Garut, Kamis (11/6/2026).

Secara terpisah, usai kegiatan aksi, Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Garut, Hari Wardana, S.P., M.P. Menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Hari, pengawasan publik merupakan elemen penting dalam menciptakan tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Karena itu, UKPBJ membuka ruang komunikasi bagi siapa pun yang ingin memperoleh penjelasan terkait proses yang sedang berjalan.

“Kami sangat siap menerima berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat. Apabila terdapat hal-hal yang dianggap perlu diklarifikasi, tentu harus didasarkan pada fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata ia saat ditemui Faktagarut.id usai menghadapi aksi massa.

Ket Foto :
Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Garut menandatangani baliho kesepakatan yang diajukan peserta aksi sebagai tindak lanjut atas aspirasi terkait transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Foto Oleh : Indra R|Fakta)

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan yang dilaksanakan melalui sistem elektronik mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap tahapan, mulai dari evaluasi administrasi, teknis, hingga kualifikasi peserta, dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, Kelompok Kerja (Pokja) memiliki tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan evaluasi secara profesional, independen, dan objektif.

“Kami harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai pedoman yang berlaku. Setiap keputusan yang diambil dalam tahapan tender memiliki dasar dan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.

Hari juga menjelaskan bahwa proses tender tidak dapat didasarkan pada asumsi ataupun persepsi semata. Seluruh tahapan harus mengacu pada dokumen, persyaratan, serta hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

Terkait paket pekerjaan jasa konsultansi yang menjadi salah satu sorotan peserta aksi, Hari menyebut proses evaluasi dilaksanakan oleh Pokja sesuai kewenangan dan kapasitas yang dimiliki berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ia meyakini seluruh proses telah dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, persaingan sehat, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana amanat regulasi pengadaan pemerintah.

Lebih lanjut, Hari mengaku tidak memandang kritik sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari upaya bersama untuk memperkuat kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Kami mendengar aspirasi yang disampaikan. Kritik dan masukan tentu menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ke depan semakin baik serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, ia berharap setiap informasi yang berkembang di ruang publik dapat disikapi secara proporsional dan didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi. Menurutnya, dialog yang konstruktif merupakan langkah terbaik untuk menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan yang muncul dalam proses pengadaan.

Dengan adanya keterbukaan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, UKPBJ Kabupaten Garut berharap kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa dapat terus terjaga serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah. (Indra R|Fakta) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read