Faktagarut.id || Garut.- Pengadilan Negeri Garut mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT. Berlian Empat Empat Group terkait pengelolaan parkir di lingkungan RSUD dr. Slamet Garut. Dalam putusan Nomor 30/Pdt.G/2024/PN Grt, majelis hakim memutuskan agar pihak tergugat, yakni RSUD dr. Slamet Garut, tunduk dan patuh terhadap perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Berdasarkan dokumen putusan yang diterima redaksi pada Minggu (11 Mei 2025). Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan PT. Berlian Empat Empat Group pada 11 Oktober 2024. PT. Berlian Empat Empat Group, melalui kuasa hukumnya, menuntut agar pihak RSUD dr. Slamet Garut mematuhi perjanjian kerja sama tentang pengelolaan parkir yang tertuang dalam perjanjian Nomor: 073/3829/RSU/VIII/2018 dan Nomor: 029/VIII/2018/PT. BERLIAN PARKING 444, tertanggal 29 Agustus 2018.
Majelis hakim dalam amar putusannya di halaman ke-70 menyatakan, RSUD dr. Slamet Garut wajib memberikan pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit tersebut kepada PT. Berlian Parking 444 hingga berakhirnya masa perjanjian pada 1 September 2028.
“Memerintahkan Tergugat tunduk dan patuh terhadap Perjanjian Kerjasama… hingga berakhirnya perjanjian pada 01 September 2028,” bunyi putusan tersebut.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa kerja sama antara kedua pihak masih sah dan mengikat secara hukum sampai batas waktu yang telah disepakati, dan RSUD dr. Slamet Garut diwajibkan untuk melaksanakan isi perjanjian tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSU dr. Slamet Garut, dr. H.Husodo Dewo Adi, SpOT dihubungi melalui WhatsApp pribadinya belum memberikan keterangan resmi terkait putusan tersebut. (Red)




































