FAKTA GARUT.ID – Seorang warga bernama Maman Krisnawan bin Alm. Wikatma, warga Desa Desakolot, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda dua ke pihak Polsek Cilawu, Polres Garut, pada Senin (13/10/2025).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL / B / 22 / X / 2025 / POLSEK CILAWU / POLRES GRT / POLDA JABAR. Dalam laporan itu disebutkan, peristiwa dugaan penipuan terjadi pada Minggu, 12 September 2025 sekitar pukul 16.15 WIB di wilayah Jalan Perkampungan Desa Sukamukti dan Desa Mekarmukti, Kecamatan Cilawu.
Menurut pelapor, kejadian bermula saat pelaku yang diketahui bernama Muhamad Solihin, warga Gempolsari, Kabupaten Bandung, diduga melakukan aksi dengan cara meminjam sepeda motor korban jenis Yamaha Type 2DPR/ATT, nomor polisi D 6253 ABR, untuk alasan tertentu namun tidak mengembalikannya hingga waktu yang dijanjikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian materil senilai Rp19 juta.

Rekaman CCTV warga yang memperlihatkan dua remaja mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dalam rekaman ini terlihat korban sebelum peristiwa dugaan penipuan kendaraan bermotor terjadi. Cuplikan ini kini menjadi salah satu bukti pendukung laporan warga yang ditangani Polsek Cilawu Polres Garut.
Menariknya, menurut keterangan warga sekitar, kejadian serupa bukan kali ini saja terjadi. Beberapa warga mengaku pernah mendengar kasus dengan modus serupa di kawasan Cilawu dan sekitarnya. Parahnya lagi, target atau sasaran pelaku diduga sering kali anak-anak atau remaja yang belum cukup umur dan belum memiliki kelayakan membawa kendaraan roda dua.
“Harusnya anak-anak itu tidak boleh bawa motor, tapi malah sering jadi korban. Modusnya hampir sama, pinjam kendaraan dengan alasan tertentu lalu dibawa kabur,” ungkap Iim Rohimah salah seorang kerabat korban.

Tangkapan layar dari rekaman CCTV warga yang memperlihatkan momen diduga pelaku membawa kendaraan milik korban di wilayah Desa Mekarmukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Rekaman ini menjadi barang bukti penting dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan yang kini sedang diselidiki oleh Polsek Cilawu Polres Garut.
Sementara itu, pihak Kepolisian Sektor Cilawu yang dipimpin oleh Aiptu Hendra Siska Sinaga, selaku petugas penerima laporan, menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Warga berharap agar kasus seperti ini dapat segera diusut tuntas dan menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan kendaraan bermotor.
Reporter: Indra Fakta
Editor: Tim Fakta Garut








































