Faktagarut.id | GARUT —Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas menempatkan ASN sebagai profesi yang berlandaskan nilai dasar, kode etik, netralitas, serta sistem merit dalam seluruh aspek manajemen kepegawaian.
Dalam kerangka tersebut, ASN semestinya bekerja berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas—bukan karena kedekatan politik atau tekanan kekuasaan. Namun dalam praktik pemerintahan daerah, masih terdapat kesenjangan antara norma regulatif dan realitas implementasi.
Tekanan dari eksekutif dalam bentuk instruksi non-formal, target politis jangka pendek, hingga campur tangan legislatif yang melampaui fungsi pengawasan strategis, menciptakan ruang kerja yang belum sepenuhnya kondusif bagi penerapan sistem merit secara utuh.
Kondisi ini menempatkan ASN dalam dilema struktural. Di satu sisi, mereka dituntut patuh terhadap regulasi dan prinsip merit system. Di sisi lain, terdapat risiko personal maupun jabatan ketika keputusan profesional dianggap tidak sejalan dengan kepentingan tertentu.
Dalam situasi demikian, perilaku oportunistik dan kecenderungan “asal bapak senang” bukan lagi sekadar anomali, melainkan menjadi mekanisme adaptif birokrasi untuk bertahan.
Prinsip merit system yang seharusnya menjamin objektivitas dalam pengelolaan ASN, mulai dari penugasan, promosi, hingga perlindungan karier, kerap tereduksi menjadi sekadar formalitas administratif.
Dalam praktik pengambilan keputusan, faktor non-merit masih memiliki pengaruh signifikan. Hal ini berpotensi menurunkan independensi ASN, melemahkan keberanian profesional, serta mendorong budaya kerja yang lebih berorientasi pada penghindaran risiko dibandingkan pencapaian kinerja substantif.
Lebih jauh, kondisi tersebut bertentangan dengan arah Reformasi Birokrasi (RB) Tematik yang saat ini menekankan dampak nyata birokrasi terhadap isu-isu strategis nasional, seperti penurunan kemiskinan, percepatan penanganan stunting, pengendalian inflasi daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
RB Tematik menuntut ASN yang adaptif, kolaboratif, dan berani mengambil keputusan berbasis data serta regulasi. Namun, tuntutan tersebut sulit diwujudkan apabila ASN bekerja dalam atmosfer ketidakpastian perlindungan dan tekanan kepentingan.
Dengan demikian, tantangan utama birokrasi daerah saat ini bukan terletak pada kurangnya regulasi atau indikator kinerja, melainkan pada inkonsistensi penerapan prinsip UU ASN, merit system, dan RB Tematik dalam ekosistem pemerintahan daerah.
Selama ASN masih diposisikan sebagai penyangga risiko politik, bukan sebagai profesional yang dilindungi oleh sistem, maka reformasi birokrasi berpotensi hanya bersifat prosedural, bukan transformasional.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bukan lagi apakah ASN memahami UU ASN dan prinsip merit system, melainkan apakah sistem pemerintahan daerah benar-benar memberikan ruang dan perlindungan yang cukup agar ASN berani menerapkannya secara konsisten. (*)
Oleh: Ahmad Mawardi
Editor: Tim Redaksi








































