20.8 C
Garut
Senin, Maret 17, 2025

Berikut 10 Lokasi Kawasan Kepatuhan Masyarakat, Tindak Lanjut PPKM

GARUT, (FI).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut,  menerbitkan Keputusan Bupati (Kepbup) Garut tentang Penetapan Kawasan Kepatuhan Masyarakat (KKM) atau Kawasan Patuh Prokes (KPP) dalam upaya penangan Covid-19 yang tertuang dalam nomor 443/KEP.899-SATPOL PP/2021.

Dalam Kepbup tersebut ada 10 area yang ditetapkan sebagai KKM, di antaranya :

– Kawasan Asia
– Kawasan Mandalagiri
– Kawasan Sukaregang
– Kawasan Siliwangi, Kawasan
– Leuwidaun
– Kawasan Pertokoan Garut Plaza
– Kawasan Bunderan Guntur
– Kawasan Bunderan Tarogong
– Kawasan Ciawitali,
Serta Kawasan Kepatuhan Prokes lain di tingkat kecamatan sesuai penilaian tim Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan.

Pada Kepbup yang ditandatangi Bupati Garut ini, dijelaskan juga bahwa di setiap kawasan yang telah ditetapkan sebagai KPP akan didirikan pos pantau, dalam rangka meninjau secara langsung penerapan prokes di lokasi KPP yang telah ditetapkan.

Kepbup ini sendiri terbit sebagai tindak lanjut dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang sampai 9 Agustus 2021 nanti, dimana pada masa PPKM kali ini Kabupaten Garut kembali masuk ke Level 4 yang disebabkan salah satunya oleh angka kematian yang cukup tinggi. (**)

Jurnalis FaktaGaruthttp://faktagarut.id
Setelah Sekian Lama, Kini Kami Hadir Kembali Untuk Masyarakat Kabupaten Garut. Memberikan Informasi yang Berimbang,Iinformatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles