FAKTAGARUT.ID | GARUT – Dugaan pemalsuan dan peredaran produk herbal dengan menggunakan merek serta identitas perusahaan tanpa hak dilaporkan ke Polres Garut oleh PT Sehatku Tisane Jaya Abadi melalui kuasa hukumnya, DOMINUS LEGAL.
Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 2 Oktober 2026. Direktur PT Sehatku Tisane Jaya Abadi, Aditya Putra, bersama tim kuasa hukum mendatangi Polres Garut untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Kuasa hukum PT Sehatku, Indra Gunawan Simatupang, S.H., M.H., mengatakan laporan itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Garut dengan melakukan tindakan kepolisian di dua lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi produk herbal di wilayah Kabupaten Garut.
Menurut Indra, berdasarkan informasi awal yang diterima pihaknya, sekitar 10 orang diamankan dalam kegiatan tersebut, termasuk sejumlah pekerja.
Ia menyebut terdapat sejumlah pihak berinisial T, Z, dan R yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas produksi di lokasi tersebut. Namun, Indra menegaskan bahwa status hukum dan peran masing-masing pihak sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik. Mengenai status hukum maupun keterlibatan masing-masing pihak tentu harus berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum,” ujar Indra. Sabtu (03 Oktober 2026).
Indra mengatakan, berdasarkan temuan awal dan informasi yang diperoleh, dugaan aktivitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan produk yang menggunakan merek milik PT Sehatku Tisane Jaya Abadi.
Pihaknya juga menemukan indikasi adanya produk herbal dengan merek lain serta dugaan pemasaran melalui sejumlah platform perdagangan elektronik.
“Berdasarkan informasi awal, kami memperkirakan ada sekitar 100 akun yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Kami berharap penyidik dapat mengungkap apakah terdapat keterkaitan antara pihak yang memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan produk-produk yang diduga tidak asli tersebut,” katanya.
Meski demikian, dugaan keterkaitan antarpihak maupun jumlah akun yang disebutkan tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi oleh penyidik.
Selain dugaan penggunaan merek tanpa hak, kondisi salah satu lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan produksi juga menjadi perhatian pihak pelapor.
Indra mengaku melihat langsung kondisi lokasi saat mendatangi tempat tersebut bersama pihak kepolisian.
“Berdasarkan pengamatan kami saat berada di lokasi, kondisinya terlihat sangat kotor. Menurut kami, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian, khususnya apabila tempat tersebut memang digunakan untuk memproduksi produk yang dikonsumsi masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap produk yang ditemukan untuk memastikan aspek keamanan, kandungan, mutu, serta ketentuan perizinannya.
PT Sehatku Tisane Jaya Abadi juga mengklaim mengalami penurunan omzet penjualan sejak awal 2026 yang diduga berkaitan dengan beredarnya produk yang menggunakan merek perusahaan tanpa hak.
Berdasarkan perhitungan sementara perusahaan, potensi kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar.
Namun, angka tersebut masih merupakan perhitungan internal perusahaan dan belum merupakan hasil audit atau penetapan kerugian oleh lembaga yang berwenang.
“Langkah hukum ini bukan semata-mata untuk memperjuangkan kerugian perusahaan. Kami juga ingin menjaga kualitas dan keaslian produk serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen,” ujar Indra.
DOMINUS LEGAL mengimbau pihak-pihak yang diduga terlibat dalam produksi maupun perdagangan produk yang menggunakan merek tanpa hak untuk menghentikan aktivitas tersebut sampai persoalan hukumnya mendapatkan kejelasan.
Kuasa hukum juga berharap aparat penegak hukum dapat mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara aktivitas produksi, distribusi, dan pemasaran produk yang dilaporkan.
Di sisi lain, DOMINUS LEGAL menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Garut, khususnya Satreskrim, atas tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan pihaknya.
“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Garut atas penanganan laporan klien kami. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Indra.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai status hukum pihak-pihak yang diamankan, hasil pemeriksaan barang bukti, serta perkembangan penyidikan masih menjadi kewenangan Polres Garut. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)














































