Selasa, September 22, 2026
Beranda Berita LSM GMBI Minta Klarifikasi Legalitas Izin Karaoke Alles Garut

LSM GMBI Minta Klarifikasi Legalitas Izin Karaoke Alles Garut

Faktagarut.id | GARUT – Dewan Pimpinan Distrik (DPD) LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Garut secara resmi mengajukan permohonan klarifikasi dan verifikasi legalitas izin operasional Karaoke Alles yang berlokasi di kawasan Mall Anarto, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor B.009/S.Perm/DPD/Grt/LSM-GMBI/XII/2026 tertanggal 26 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut.

Ketua DPD LSM GMBI Kabupaten Garut, Ganda Permana, SH, mengatakan surat tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dilakukan organisasinya terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan.

“Kami menyampaikan permohonan klarifikasi kepada DPMPTSP karena menerima informasi yang berkembang di masyarakat terkait legalitas operasional Karaoke Alles. Kami tidak menyatakan ada pelanggaran, tetapi meminta pemerintah melakukan klarifikasi dan verifikasi sesuai kewenangannya,” ujar Ganda saat dikonfirmasi melalui Watsapp pribadinya Kamis (30 Juli 2026 Petang.

Menurutnya, LSM GMBI menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada instansi yang berwenang agar dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Dalam surat tersebut, LSM GMBI meminta DPMPTSP Kabupaten Garut untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan operasional Karaoke Alles, melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan yang dimiliki, serta menyampaikan hasil klarifikasi sebagai bentuk transparansi pelayanan publik.

Selain itu, apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya kekurangan atau ketidaksesuaian administrasi perizinan, LSM GMBI meminta agar penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ganda menegaskan bahwa langkah tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi maupun menyudutkan pihak tertentu.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Permohonan ini justru bertujuan agar informasi yang beredar di masyarakat dapat dijawab secara resmi oleh pemerintah sehingga tidak menimbulkan spekulasi. Jika seluruh perizinan telah lengkap, tentu hal itu juga menjadi kepastian bagi pelaku usaha,” katanya.

Ia menambahkan, LSM GMBI mendukung iklim investasi di Kabupaten Garut sepanjang seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, DPMPTSP Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan tersebut. Demikian pula pihak manajemen Karaoke Alles belum memberikan keterangan terkait permohonan klarifikasi yang diajukan LSM GMBI.

Redaksi tentunya akan berupaya meminta konfirmasi kepada DPMPTSP Kabupaten Garut dan pihak manajemen Karaoke Alles. Apabila terdapat tanggapan atau hak jawab dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red/***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read