Jumat, Mei 22, 2026
Beranda NASIONAL SILPA Besar di Tarogong Kidul dan Karangpawitan Disorot, Efektivitas Pelimpahan Anggaran Dipertanyakan

SILPA Besar di Tarogong Kidul dan Karangpawitan Disorot, Efektivitas Pelimpahan Anggaran Dipertanyakan

Faktagarut.id | GARUT – Realisasi anggaran di Kecamatan Tarogong Kidul dan Karangpawitan menjadi sorotan setelah keduanya dilaporkan mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dalam jumlah cukup besar sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Dua kecamatan tersebut diketahui lebih dulu menerapkan mekanisme pelimpahan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kuasa Pengguna Barang (KPB) di tingkat kelurahan. Skema itu telah berjalan hampir satu tahun penuh sebelum diberlakukan secara resmi melalui Keputusan Bupati Garut untuk wilayah lainnya pada 2026.

Namun implementasi kebijakan itu dinilai belum sepenuhnya optimal. Besarnya SILPA memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan dan penyerapan anggaran di tingkat kelurahan.

“Jika kewenangan sudah dilimpahkan, seharusnya perencanaan dan realisasi lebih cepat serta tepat sasaran. Ketika SILPA besar, berarti ada yang tidak berjalan maksimal,” ujar salah satu sumber yang mengikuti proses evaluasi anggaran di tingkat kecamatan.

SILPA sendiri merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran dalam satu tahun berjalan. Dalam praktik tata kelola keuangan daerah, SILPA yang terlalu besar kerap menjadi indikator rendahnya serapan anggaran atau tertundanya sejumlah program kegiatan.

Di Tarogong Kidul dan Karangpawitan, sejumlah kegiatan disebut tidak terealisasi sepenuhnya hingga akhir tahun anggaran. Beberapa program bahkan disebut mengalami keterlambatan administrasi dan teknis, meski alokasi anggaran telah tersedia.

Pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai, pelimpahan kewenangan harus dibarengi kesiapan sumber daya manusia, sistem administrasi, serta kejelasan regulasi turunan. Tanpa itu, pelimpahan hanya bersifat administratif, sementara pelaksanaan di lapangan tersendat.

“Desentralisasi kewenangan anggaran bukan hanya soal tanda tangan atau jabatan, tetapi kesiapan perangkat dan mekanisme pengawasan. Kalau tidak matang, dampaknya bisa terlihat pada rendahnya penyerapan,” ujarnya.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Garut terkait besaran pasti SILPA di dua kecamatan tersebut maupun evaluasi terhadap pelaksanaan kewenangan KPA dan KPB di tingkat kelurahan.

Dengan akan diberlakukannya skema serupa di wilayah lain pada Tahun Anggaran 2026, capaian Tarogong Kidul dan Karangpawitan dipandang penting sebagai bahan evaluasi. Tanpa pembenahan menyeluruh, pola pelimpahan kewenangan dikhawatirkan hanya memindahkan tanggung jawab, tanpa meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran daerah. (Indra R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read