Faktagarut.id || GARUT.- Kepala Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota Wahyu Setiawan SE menyebutkan, Kawasan Industri Rumahan (KIR) yang saat ini dikeluhkan sejumlah warga lantaran menimbulkan polusi asap atau pencemaran air di Kp.Sukaregang RT 01 RW 21
Kata ia, polusi asap (pencemaran udara) serta pencemaran air tanah dan aliran sungai yang saat ini terjadi di lokasi Kawasan Industri Rumahan tengah musim-musimnya melakukan aktivitas produksi. Sebab saat ini industri rumahan tersebut sedang mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran Idul Fitri.
“ Berkaitan dengan keluhan tadi, kami dari pemerintah kelurahan dan Dinas terkait tentunya secara teknis akan melakukan upaya untuk antisipasi dan meminimalisir berkaitan dengan dampak lingkungan yang terjadi saat ini,” ujar Wahyu saat ditemui diwilayah Kp.Sukaregang RT 01 RW 21. Rabu (26/3/2025) kemarin.

Disinggung terkait ijin yang dikantongi Industri Rumahan tersebut, Wahyu menyebutkan bahwa pihaknya sebagai pelayanan hanya sebatas surat keterangan, bahwa dilokasi ini ada kegiatan usaha.
“ Secara perijinan mungkin kami sebagai pihak pelayan hanya surat keterangan usaha, sementara untuk kelaikan usaha ataupun perijinan secara teknis itu ranahnya ada di Dinas LH, Dinas kesehatan mungkin dan Dinas-dinas lainnya yang ada kaitannya dengan dampak lingkungan ini,” Katanya
Bahkan sebelumnya diakui, keluhan yang sama pernah terjadi, bahkan yang menyampaikan keluhan tersebut salah seorang ketua RW yang datang ke kantor kelurahan.
“ Keluhan seperti ini dulu pernah ada, Waktu itu pernah keterwakilan dari lingkungan, itu kepengurusan RW. Bahkan beberapa waktu lalu kami pihak kelurahan sudah melakukan pembahasan FGD terkait tata kelola limbah dengan Dinas LH, Satpol PP dan juga Dinas lainnya. Dalam moment itu kami juga memberikan informasi kaitan dengan keluhan kami diwilayah,” ucapnya
Lanjut disampaikan, keluhan masyarakat yang paling santer terdengar disampaikan mengenai limbah yang bau diperparah kualitas air tanah yang terkontaminasi dan asap dari pembakaran.
Lebih jauh lagi disampaikan Wahyu, berdasarkan kewenangan kewilayahan dirinya sudah beberapa kali melakukan himbauan. Baik itu ke pengusaha langsung ataupun melalui asosiasi penyamakan kulit, dimana keluhan warga yang disampaikan perwakilan para pengurus RW itu kami sampaikan.
“ Untuk kedepan kami akan menunggu petunjuk dari pimpinan, dan seumpamanya akan ada pemanggilan tentunya kami pihak kelurahan akan siap memfasilitasi sesuai dengan arahan,” Ungkapnya (Indra R)
Editor : YF





