FAKTAGARUT.ID | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut terus mendorong digitalisasi tata kelola keuangan daerah melalui penerapan transaksi non tunai. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 52 Tahun 2025 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai, yang diteken pada 20 Oktober 2025. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan.
“dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang cepat, akurat, aman, efisien, transparan dan akuntabel serta mencegah tindak pidana korupsi untuk menjaga pengelolaan keuangan yang tertib serta memenuhi rasa keadilan dan kepatutan perlu pemberlakuan pembatasan transaksi tunai.”
Peraturan tersebut mengatur bahwa implementasi transaksi non tunai mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, “Implementasi transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Daerah meliputi transaksi non tunai pada: a. Pendapatan Daerah; b. Belanja Daerah; dan c. Pembiayaan Daerah.”
*Belanja Tunai Dibatasi*
Dalam aspek belanja, pemerintah daerah mewajibkan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, “Sistem pembayaran belanja, dilakukan secara non tunai.”
Namun terdapat pengecualian untuk transaksi dengan nilai terbatas. Dalam Pasal 6 ayat (2) dinyatakan, “Sistem pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per transaksi.”
Pembatasan juga berlaku pada pengelolaan kas tunai bendahara. Pasal 7 mengatur batas maksimal penarikan tunai berdasarkan besaran uang persediaan, serta menetapkan kas tunai akhir bulan paling tinggi Rp10 juta.
Penerimaan Wajib Masuk RKUD
Di sisi pendapatan, aturan ini mewajibkan penyetoran penerimaan tunai ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) paling lambat satu hari kerja. Pasal 4 ayat (7) menyatakan,
“Penerimaan pendapatan yang dilakukan secara tunai wajib disetorkan seluruhnya ke RKUD paling lambat dalam waktu 1 (satu) Hari.”
Sementara penerimaan non tunai melalui rekening bendahara juga harus dipindahbukukan ke RKUD dalam waktu satu hari. Transaksi dapat dilakukan melalui berbagai kanal elektronik, termasuk internet banking, mobile banking, QRIS, dan sistem pembayaran berbasis elektronik lainnya.
Penguatan Kepastian Hukum
Selain Perbup Nomor 52 Tahun 2025, penguatan tata kelola keuangan daerah juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 25 Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan keuangan harus berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tertib administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Garut menempatkan sistem transaksi non tunai sebagai instrumen pengendalian internal sekaligus upaya pencegahan penyimpangan anggaran.
Sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah diharapkan mampu memastikan implementasi berjalan efektif dan dipahami sebagai bagian dari reformasi birokrasi berbasis digital. (Indra R/***)




































