Faktagarut.id | GARUT – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan salah satu program strategis nasional untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak sekolah. Selain aspek kesehatan, program ini juga dirancang untuk mendorong perputaran ekonomi lokal melalui keterlibatan dapur penyedia makanan dan pemasok bahan baku dari masyarakat.
Namun, implementasi program tersebut di sejumlah daerah mulai memunculkan berbagai catatan kritis. Di Kabupaten Garut, misalnya, sejumlah mahasiswa menilai pelaksanaan MBG perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait transparansi pengelolaan dapur, potensi konsentrasi penguasaan jaringan dapur, hingga lemahnya pengawasan di tingkat daerah.
Kajian tersebut muncul seiring meningkatnya jumlah dapur MBG di Garut yang dinilai sangat signifikan dibandingkan daerah lain.
Jumlah Dapur MBG di Garut Mencapai 430 Unit
Berdasarkan data yang tercantum dalam sistem Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Badan Gizi Nasional, jumlah dapur MBG di Kabupaten Garut tercatat mencapai sekitar 430 dapur. Angka ini menempatkan Garut sebagai salah satu daerah dengan jumlah dapur MBG terbanyak di Indonesia.
Bagi sebagian kalangan, jumlah tersebut membuka peluang besar bagi penguatan ekonomi lokal. Dapur-dapur MBG berpotensi menyerap tenaga kerja, memberdayakan pelaku usaha kecil, serta membuka pasar baru bagi petani, peternak, dan pelaku UMKM di daerah.
Namun dalam kajian mahasiswa yang beredar di kalangan akademik, potensi tersebut dinilai hanya dapat tercapai apabila pengelolaan program benar-benar dilakukan secara transparan dan merata.
“Program MBG memiliki tujuan sosial yang sangat baik. Tetapi tanpa pengawasan yang kuat, program ini berisiko hanya menjadi ruang baru konsolidasi ekonomi bagi kelompok tertentu,” demikian salah satu poin dalam kajian tersebut.
Munculnya Istilah “Penguasa Dapur MBG”
Dalam diskursus publik di Garut, mulai muncul istilah yang disebut sebagai “penguasa dapur MBG”. Istilah ini merujuk pada dugaan adanya konsentrasi pengelolaan dapur pada segelintir pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau kedekatan politik di daerah.
Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya tokoh politik maupun pengusaha lokal yang memiliki afiliasi dengan puluhan dapur MBG. Dalam kajian tersebut, beberapa nama tokoh daerah disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah dapur melalui yayasan atau lembaga mitra penyelenggara.
Secara formal, dapur MBG memang umumnya dikelola oleh yayasan atau lembaga mitra. Namun di lapangan, sebagian sumber menyebut adanya jaringan afiliasi antara yayasan pengelola dengan aktor politik atau pelaku usaha tertentu.
Temuan serupa juga pernah disinggung dalam kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengingatkan adanya potensi keterlibatan aktor politik lokal dalam pengelolaan dapur MBG di berbagai daerah.
Meski demikian, informasi mengenai keterkaitan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Penutupan Sementara Dua Dapur MBG di Garut
Pada 3 Maret 2026, Badan Gizi Nasional menutup sementara 43 dapur SPPG di berbagai wilayah Indonesia karena dinilai tidak memenuhi standar operasional penyelenggaraan program.
Dari jumlah tersebut, dua dapur berada di Kabupaten Garut, yaitu:
-SPPG Garut Cibatu Padasuka
-SPPG Garut Cibatu Padasuka 2
Penutupan tersebut dilakukan karena dapur yang bersangkutan dinilai belum memenuhi standar operasional yang ditetapkan.
Namun bagi para mahasiswa yang menyusun kajian tersebut, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan program di daerah. Dengan jumlah dapur yang mencapai ratusan unit, mereka menilai pengawasan operasional seharusnya dilakukan secara lebih menyeluruh.
“Jika pengawasan dilakukan secara ketat, kemungkinan persoalan teknis seperti standar kebersihan dapur, keamanan pangan, hingga kualitas distribusi makanan bisa ditemukan lebih luas,” tulis kajian tersebut.
Dugaan Potensi Monopoli Rantai Pasok
Isu lain yang menjadi sorotan adalah potensi konsentrasi dalam rantai pasok bahan baku makanan.
Dalam petunjuk teknis
penyelenggaraan MBG yang diterbitkan Badan Gizi Nasional, disebutkan bahwa dapur MBG seharusnya melibatkan minimal 15 pemasok bahan baku yang berasal dari koperasi atau pelaku usaha lokal. Kebijakan ini dimaksudkan agar program MBG dapat mendorong pemerataan ekonomi di tingkat masyarakat.
Namun di sejumlah dapur, muncul dugaan bahwa yayasan mitra justru membentuk koperasi sendiri yang kemudian menjadi pemasok bahan baku utama bagi dapur yang mereka kelola.
Jika praktik tersebut benar terjadi, para mahasiswa menilai hal itu berpotensi menciptakan rantai ekonomi tertutup yang hanya berputar di dalam satu jaringan.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat awal program MBG yang dirancang untuk memberdayakan lebih banyak pelaku ekonomi lokal.
Peran Satgas MBG Dinilai Belum Terlihat
Secara administratif, Pemerintah Kabupaten Garut sebenarnya telah membentuk Satuan Tugas MBG melalui Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/Kep363-KESRA/2025.
Satgas ini memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan program, memantau kualitas menu makanan, memastikan kelayakan dapur, serta membuka ruang transparansi informasi kepada publik.
Namun dalam praktiknya, sejumlah kalangan menilai peran satgas tersebut belum terlihat secara nyata di ruang publik.
Informasi mengenai pengelola dapur, sumber bahan baku, hingga standar menu yang disediakan bagi penerima manfaat masih sulit diakses oleh masyarakat.
Padahal, di beberapa daerah lain seperti Kabupaten Sumedang, pemerintah daerah mulai membuka akses informasi publik terkait penyelenggaraan dapur MBG dan menu makanan yang disediakan.
Dorongan Transparansi Program
Para mahasiswa yang menyusun kajian tersebut menilai program MBG tetap merupakan kebijakan strategis yang penting bagi masa depan generasi muda Indonesia.
Namun mereka menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada tata kelola yang transparan dan pengawasan yang kuat.
Beberapa rekomendasi yang diajukan antara lain:
Membuka transparansi data dapur MBG beserta pengelolanya. Mengawasi rantai pasok bahan baku agar tidak terjadi monopoli. Mengaktifkan peran Satgas MBG secara terbuka dan akuntabel. Menyediakan kanal pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program.
Menurut mereka, langkah-langkah tersebut penting agar program MBG benar-benar menjadi instrumen pelayanan sosial sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Tanpa pengawasan yang memadai, program yang dirancang untuk memperkuat gizi masyarakat itu dikhawatirkan justru berpotensi memunculkan konsentrasi ekonomi baru di tingkat lokal. (***)
Editor: Indra R




































