21.4 C
Garut
Sabtu, Desember 7, 2024

Ketua Baznas Garut: Ada Beberapa Poin Hasil Rapat Koordinasi di Jabar

Faktagarut.id , GARUT II – Baznas Kabupaten Garut menghadiri pertemuan atau rapat koordinasi dengan Bappenas dan Kemenag RI yang di Selenggarakan di Provinsi Jawa Barat pada beberapa minggu lalu.

Dalam rapat koordinasi disepakati bahwa bantuan Baznas harus berbasis data dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan berperan dalam penurunan angka kemiskinan

“Baznas harus berperan dalam penurunan angka kemiskinan ekstrem di setiap kabupaten/kota di Jawa Barat. Pilot project-nya mencakup Jawa Barat, DIY, dan Jawa Timur. Peran Baznas harus selaras dengan program pemerintah untuk mengatasi kemiskinan ekstrem berdasarkan data Bappenas melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek),” tambahnya.

Mengenai penyaluran bantuan, Baznas akan menggunakan data regsoscek. “Kami mohon maaf kepada masyarakat, kami perlu meneliti terlebih dahulu apakah penerima masuk dalam data Regsosek, sesuai amanat Bappenas.” Ujarnya

Ke depan, akan ada perubahan dalam penyaluran bantuan di tahun 2025. Apabila calon penerima tercatat di regsosek, mereka langsung disantuni, sedangkan yang belum terdata akan ditunda terlebih dahulu. Menurut informasi, terdapat ada puluhan ribu warga Garut yang masuk kategori miskin ekstrem.

Rencana ini akan dibicarakan lebih lanjut antara Bappeda, Dinas Sosial, dan Baznas. Tujuannya sesuai dengan pasal 3 ayat 1, yaitu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan zakat, serta meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

Abdullah berharap ZIS di Garut terus meningkat ke depannya dan siapa pun pemimpin yang terpilih usai Pilkada dapat bersinergi dengan Baznas dalam pengumpulan ZIS, karena ini sangat bermanfaat dalam pendistribusiannya, Tutupnya (*)

Jurnalis FaktaGaruthttp://faktagarut.id
Setelah Sekian Lama, Kini Kami Hadir Kembali Untuk Masyarakat Kabupaten Garut. Memberikan Informasi yang Berimbang,Iinformatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles