Kamis, April 16, 2026
Beranda NASIONAL Kejari Garut Menerima Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Bea Cukai

Kejari Garut Menerima Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Bea Cukai

Faktagarut.id || GARUT.- Kejaksaan Negri Garut menerima penyerahan Tersangka dan Barang bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Bea Cukai. Hal tersebut disampaikan Kejari Garut, Helena Octavianne,S.H., M.H. dalam kesempatan Hala Bihalal bersama sejumlah awak Media. Senin (14 April 2025) Siang.

Tersangka Berinisial TR ditangkap dengan dugaan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 59 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undangan-undangan Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi peraturan perpajakan.

Kejari Garut, Helena Octavianne,S.H., M.H. menyampaikan dalam kejahatan dimaksud (tersangka) menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual dan menimbun, menyimpan memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang berupa rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

“ Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Garut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 April 2025 Sampai dengan 03 Mei 2025 yang untuk selanjutnya akan di proses persidangan,” ungkapnya (Indra R)

Editor : YF

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read