Senin, Mei 25, 2026
Beranda PEMERINTAHAN BPJS Kesehatan Garut dan Dinsos Sosialisasikan Mekanisme Reaktivasi PBI-JK, Masyarakat Diimbau Cek...

BPJS Kesehatan Garut dan Dinsos Sosialisasikan Mekanisme Reaktivasi PBI-JK, Masyarakat Diimbau Cek Status JKN Secara Berkala

Faktagarut.id | GARUT – BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Garut bersama Dinas Sosial Kabupaten Garut menggelar sosialisasi terkait informasi status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mekanisme reaktivasi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), di Aula Dinas Sosial Kabupaten Garut, Selasa (3/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) tingkat desa dari 42 kecamatan serta perwakilan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Garut. Sosialisasi tersebut bertujuan memastikan pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur reaktivasi dan tata cara pengecekan status kepesertaan JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Garut, Dewi Fitriani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan sinergi antara BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial untuk memberikan kejelasan alur proses reaktivasi bagi peserta PBI-JK yang terdampak penonaktifan data secara nasional.

“Dinas Sosial menyampaikan proses reaktivasi, sementara BPJS Kesehatan memberikan pemahaman kepada operator SIKS-NG mengenai tata cara pengecekan status kepesertaan JKN. Harapannya, masyarakat dapat secara rutin dan mandiri melakukan pengecekan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujar Dewi.

Ia menambahkan, pengecekan status kepesertaan JKN dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan yang telah disediakan, seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, serta Care Center 165. Seluruh layanan tersebut dapat diakses secara mudah dan cepat oleh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Aji Sukarmaji, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 78.000 kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Garut yang mengalami penonaktifan. Penonaktifan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya peningkatan tingkat kesejahteraan ke desil 6–10, sementara yang dijamin melalui skema PBI-JK adalah desil 1–5. Selain itu, terdapat ketentuan lain yang menjadi dasar penyesuaian data secara nasional.

Melalui sosialisasi ini, Dinas Sosial menegaskan bahwa reaktivasi dapat diajukan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu, seperti sedang menjalani perawatan medis atau mengidap penyakit kronis, antara lain gagal ginjal yang memerlukan cuci darah maupun penyakit jantung. Pengajuan reaktivasi dilakukan dengan melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan sebagai persyaratan administrasi.

Dengan adanya kegiatan ini, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin proaktif dalam memantau status kepesertaan JKN serta memahami mekanisme yang berlaku, sehingga hak atas layanan kesehatan tetap dapat terpenuhi secara optimal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read