Faktagarut.id (GARUT). – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Garut mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut segera menindaklanjuti instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan menelusuri seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) beserta yayasan mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di Kabupaten Garut.
Desakan itu disampaikan menyusul pengembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.
Dalam pengembangan perkara tersebut, jajaran kejaksaan di daerah diminta melakukan identifikasi dan ekspose terhadap SPPG yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani di tingkat pusat.
Ketua PC PMII Garut, Adrian Hidayat, mengatakan Kabupaten Garut sebagai salah satu daerah pelaksana Program MBG tidak boleh luput dari proses penelusuran.
“Instruksi Kejaksaan Agung harus menjadi tindakan nyata di daerah. Kami meminta Kejaksaan Negeri Garut segera melakukan pemetaan, identifikasi, dan pendalaman terhadap seluruh SPPG beserta yayasan mitra yang beroperasi di Kabupaten Garut. Tujuannya bukan menghakimi siapa pun, tetapi memastikan pelaksanaan Program MBG di Garut benar-benar bersih dari konflik kepentingan maupun penyimpangan tata kelola,” ujar Adrian, Senin.
Menurut Adrian, kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola Program MBG secara menyeluruh, termasuk di tingkat daerah. Ia menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan dalam proses kemitraan, hingga potensi penyimpangan tata kelola harus menjadi perhatian seluruh aparat penegak hukum.
PMII Garut juga menilai dimulainya kembali operasional Program MBG setelah masa libur sekolah harus dibarengi dengan keterbukaan informasi kepada publik. Masyarakat dinilai berhak mengetahui hasil evaluasi operasional seluruh SPPG, pemenuhan standar keamanan pangan, mekanisme pengadaan bahan baku, hingga proses kemitraan dengan yayasan pelaksana.
“Jangan sampai Program Makan Bergizi Gratis yang memiliki tujuan mulia justru kehilangan kepercayaan publik akibat lemahnya tata kelola. Program ini menyangkut hak anak-anak Indonesia memperoleh makanan yang aman, sehat, dan bergizi. Karena itu setiap indikasi penyimpangan harus ditelusuri secara serius,” katanya.
Selain meminta Kejari Garut melakukan penelusuran, PMII Garut juga mendesak adanya koordinasi dengan Kejaksaan Agung guna memperoleh data terkait SPPG maupun yayasan mitra yang diduga memiliki pola atau keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik secara nasional.
Tak hanya itu, PMII Garut meminta Pemerintah Kabupaten Garut membuka informasi mengenai jumlah SPPG yang beroperasi, identitas yayasan mitra, mekanisme seleksi, sistem pengawasan, hingga hasil evaluasi pasca penghentian operasional selama masa libur sekolah.
Dalam pernyataannya, PC PMII Garut menyampaikan lima tuntutan, yakni
Kejaksaan Negeri Garut segera mengidentifikasi dan menelusuri seluruh SPPG serta yayasan mitra Program MBG di Kabupaten Garut dn Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mendalami kemungkinan keterkaitan mitra di Garut dengan perkara yang sedang disidik.
Selanjutnya. Pemerintah Kabupaten Garut membuka data operasional SPPG dan yayasan mitra sebagai bentuk transparansi publik dan juga melakukan audit terhadap tata kelola SPPG, termasuk proses kemitraan, pengadaan bahan baku, penggunaan anggaran, dan pemenuhan standar keamanan pangan.
Selain itu pihak DPRD Kabupaten Garut harus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan Program MBG di daerah.
PMII Garut menegaskan pemberantasan dugaan korupsi Program MBG tidak boleh berhenti pada proses hukum di tingkat pusat. Penelusuran terhadap seluruh SPPG dan yayasan mitra di daerah, termasuk Kabupaten Garut, dinilai penting sebagai langkah preventif untuk memastikan pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan. (*)








































