Faktagarut.id || GARUT. â Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, mengeluhkan bantuan yang tiba-tiba tidak lagi mereka terima. Padahal, sebelumnya mereka rutin memperoleh pencairan tanpa kendala berarti.
Keluhan tersebut mulai mencuat dalam beberapa pekan terakhir, seiring banyaknya KPM yang berada diwilayah kecamatan Garut kota yang belum mengetahui status bantuan mereka digraduasi.
âBiasanya bantuan masuk sesuai jadwal, tapi bulan ini tiba-tiba kosong. Kami juga tidak diberi penjelasan apa-apa,â ujarnya.
Abdul Manap, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) saat dihubungi faktagarut.id memberikan penjelasan terkait sejumlah pertanyaan dan keluhan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait status kepesertaan mereka, proses verifikasi, serta perubahan data yang terjadi dalam sistem.
Menurutnya, data kepesertaan KPM tidak dapat diubah secara sepihak oleh pendamping maupun desa. Semua proses merujuk pada data pusat yang tercatat dalam sistem DESIL (Desil 1 dan Desil 2), yang menjadi dasar penentuan kelayakan penerima bantuan. âKalau dicek di Desa data DESIL itu memang masih sama. Penetapan dari pusat, bukan dari desa atau pendamping,â jelasnya.
Ia menegaskan bahwa masih banyak KPM yang secara kondisi ekonomi sebenarnya layak, tetapi belum menerima bantuan atau justru terhenti karena data pusat menunjukkan perubahan. Ia mengakui adanya kasus ketika hasil verifikasi lapangan (gunceng) berbeda dengan data ekonomi digital (CDC). âMisalnya di lapangan terlihat tidak punya apa-apa, tapi CDC-nya tinggi. Ini sering memunculkan kebingungan di masyarakat,â ungkapnya.
Dirinya menambahkan bahwa pendamping PKH tidak memiliki akses untuk mengubah langsung data tersebut. Setiap pengajuan perubahan harus melalui alur resmi, yaitu:
1. KPM melapor ke kelurahan/desa.
2. Kelurahan menyampaikan ajuan perubahan ke sistem.
3. Dilakukan survei ulang ke lapangan.
4. Hasilnya diputuskan pusat melalui DTKS/DTSN.
âKalau ada perubahan, harus masuk dulu ke kelurahan dengan bukti seperti foto rumah dan kondisi ekonomi. Setelah itu baru bisa diproses ke DTKS atau DTSN,â katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa data yang tidak berubah dalam jangka waktu lama. Misalnya lima tahun, bukan berarti pendamping atau desa tidak memproses, tetapi karena penilaian dari pusat berbeda dengan usulan lapangan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan adanya skema Graduasi bagi KPM yang dianggap sudah mampu atau mandiri.
âYang merasa sudah mampu, bisa mengundurkan diri secara sukarela. Atau yang anaknya sudah bekerja dengan penghasilan di atas UMK otomatis akan dikeluarkan,â ujarnya.
Dalam beberapa kasus, lanjutnya, ada keluarga yang terlihat masih kesulitan tetapi tidak lagi menerima bantuan karena anggota keluarga tertentu memiliki status ekonomi lebih baik, misalnya bekerja di pabrik atau telah memiliki jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga menyoroti kondisi masyarakat yang bergantung pada penghasilan tidak tetap, sehingga bantuan sosial menjadi harapan besar.
âBanyak yang rumahnya bagus, tapi tidak punya penghasilan tetap. Ada yang menanggung cucu-cucunya karena orang tuanya bekerja di tempat lain. Kondisi-kondisi seperti ini sering tidak terbaca sistem,â tuturnya.
Di akhir, ia menegaskan bahwa penghentian bantuan PKH bisa berdampak pada akses bantuan lain seperti KIP Pendidikan, BPJS, maupun bantuan komplementer lain yang terhubung dengan DTKS. Karena itu, ia berharap masyarakat dapat memahami mekanisme dan segera melapor jika ada ketidaksesuaian data. Pungkasnya. (Indra R| Fakta)





