Faktagarut.id || GARUT â Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, mengeluhkan bantuan yang tiba-tiba tidak lagi mereka terima. Mereka mempertanyakan alasan penghentian bantuan, mengingat selama ini pencairan rutin berjalan tanpa kendala.
Menanggapi keluhan tersebut, pendamping PKH Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota Yanti yang didampingi Fikri, memaparkan regulasi Pemerintah pusat yang menegaskan bahwa penghentian atau perubahan status penerima PKH merupakan konsekuensi dari diberlakukannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Apa Itu DTSEN ?
DTSEN adalah basis data tunggal individu dan keluarga yang memuat informasi sosial ekonomi penduduk Indonesia. Data ini dibangun dari tiga sumber utama yakni :
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)
REGSOSEK (Registrasi Sosial Ekonomi)
Ketiga sumber tersebut kemudian dipadupadankan dengan data kependudukan Dukcapil sehingga membentuk satu basis data yang lebih valid, mutakhir, dan terverifikasi.
Konsekuensi Penggunaan DTSEN
Dengan diberlakukannya DTSEN, pemerintah melakukan penajaman sasaran penerima bantuan sosial. Dampaknya antara lain:
1. Pemeringkatan kesejahteraan berbasis desil (1â10).
2. Perubahan daftar penerima bansos nasional, termasuk PKH.
3. Penyesuaian penerima bantuan sosial di tingkat daerah.
4. Mitigasi risiko penyaluran agar lebih tepat sasaran.
Kategori Warga yang Tidak Lagi Berhak Mendapat Bansos
Berdasarkan DTSEN dan ketentuan terbaru, beberapa kategori warga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial, yaitu:
1. Alamat tempat tinggal tidak ditemukan.
2. Individu tidak tercatat dalam padanan data kependudukan.
3. Status meninggal dunia.
4. Anggota keluarga merupakan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau pejabat negara.
5. Bantuan sebelumnya tidak digunakan sesuai peruntukannya, seperti terindikasi untuk judol/pinjol.
6. Memiliki anggota keluarga bekerja dengan penghasilan di atas UMP.
7. Hasil pembaruan desil menunjukkan keluarga masuk Desil 6â10 (kategori mampu).
Aturan Baru Graduasi Mandiri PKH
Perubahan status penerima PKH juga merujuk pada Keputusan Dirjen Linjamsos Nomor 40/3/HK.01/7/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKH yang mengatur mekanisme graduasi mandiri.
Graduasi mandiri adalah proses keluarnya KPM dari kepesertaan PKH karena kondisi sosial ekonomi sudah meningkat atau tidak lagi memenuhi kriteria komponen PKH.
Sementara, Pihak Kelurahan Kota Kulon yang mendapatkan banyak pertanyaan dari warga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan regulasi nasional yang harus dijalankan oleh semua daerah.
âKami memahami kegelisahan masyarakat. Banyak KPM yang sebelumnya rutin menerima bantuan, kini terhenti. Namun kami tegaskan bahwa perubahan ini merupakan kebijakan pusat berdasarkan pemutakhiran DTSEN. Kami siap membantu warga melakukan pengecekan data dan pengusulan perbaikan bila diperlukan,â ujar Kepala Kelurahan Kota Kulon, Asep Ridwan, SE.
Pemerintah kelurahan mengimbau warga yang merasa keberatan atau datanya tidak sesuai agar segera melakukan Pemutakhiran data kependudukan, Pemeriksaan padanan data DTSEN, dan Koordinasi melalui pendamping sosial PKH atau operator kelurahan.
Pendampingan Bagi Warga yang Terdampak
Penggiat lingkungan dan pemerhati sosial, yang juga aktif dalam dunia jurnalistik, Indra Ramdani (Indra Fakta), turut mendorong adanya pendampingan intensif bagi KPM terdampak perubahan data.
âKami siap membantu warga yang merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses verifikasi. Banyak masyarakat tidak memahami perubahan regulasi, sehingga perlu sosialisasi yang lebih masif,â ujarnya. Selasa (2 Desember 2025).
Masyarakat diimbau memahami bahwa perubahan daftar penerima PKH bukanlah bentuk penghapusan sewenang-wenang, tetapi hasil pembaruan data nasional melalui DTSEN untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Bagi warga yang merasa masih memenuhi kriteria namun dicoret atau tidak menerima bantuan, pemerintah membuka ruang pengajuan keberatan dan perbaikan datamelalui mekanisme resmi di tingkat kelurahan dan pendamping sosial. (Indra R)





