25.3 C
Garut
Minggu, Maret 16, 2025

ACT Garut, Berikan Bantuan Kemanusiaan, Untuk Guru Ngaji Yang Terkena Musibah Kebakaran

GARUT (FI).- Musibah kebakaran yang menimpa rumah seorang guru ngaji di Kp.Cihanja2 RT 04 RW 08 Desa Caringin Kec.Karangtengah Kabupaten Garut Jawa Barat terjadi pada hari Kamis (2/9) Pukul 22.03 WIB. Jum’at (3 Agustus 2021)

Merespons musibah kebakaran tersebut Aksi Cepat Tanggap (ACT) Garut turun memberikan bantuan kepada keluarga Korban pada sabtu, 04 September 2021 .

“Alhamdulillah setelah menerima informasi kebakaran dari salah-seorang jurnalis tentang kejadian kebakaran, maka kami dari tim ACT Garut  bersilaturahmi menuju lokasi, meskipun lumayan jauh jaraknya tapi crew ACT tetap semangat menuju lokasi. Adapun bantuan yang diberikan adalah berupa paket pangan yang disponsori oleh YBM PLN Garut dan juga pakaian layak pakai” Terang Kepala Cabang ACT Garut Mochamad Dani Ramdani

Kedatangan ke lokasi kebakaran yang diwakili oleh Tim Program ACT Garut Rizky Nugraha disambut baik oleh pihak keluarga Ustadz Solahudin dan juga warga sekitar.

“Alhamdulillah terima kasih kepada ACT yang jauh-jauh dari Garut datang kesini memberikan bantuan, insya Allah ini sangat bermanfaat untuk kami sekeluarga” Ungkap ustadz Solahudin

Kerugian dari musibah kebakaran tersbut mencapai puluhan juta rupiah, karena membakar seluruh bagian rumah ustadz solahudin tanpa tersisa.

“Setelah kami datang ke lokasi dan meminta izin kepada Ustadz Solahudin untuk menggalang dana alhamdulillah diizinkan beliau, jadi untuk seluruh sahabat dermawan yang ingin memberikan sedekah terbaiknya untuk membantu keluarga Ustadz Solahudin bisa dititipkan melalui ACT Garut dengan mentransfer di no Rekening Bank Syariah Indonesia #7164160027 a.n Aksi Cepat Tanggap,Program ACT Garut,” jelas Rizky Nugraha menutup pembicaraan. (Tim ACT)

Editor : Indra R

Jurnalis FaktaGaruthttp://faktagarut.id
Setelah Sekian Lama, Kini Kami Hadir Kembali Untuk Masyarakat Kabupaten Garut. Memberikan Informasi yang Berimbang,Iinformatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

{"token":"da92a585811b9e650b4ef750b54f28d7af41024757b8afc61f4b89099487b895"}