Kamis, April 16, 2026
Beranda Berita Distribusi SPPT Dipertegas, Camat Tarogong Kidul Minta Ada Bukti Penerimaan dari Wajib...

Distribusi SPPT Dipertegas, Camat Tarogong Kidul Minta Ada Bukti Penerimaan dari Wajib Pajak

Faktagarut.id | GARUT — Pemerintah Kecamatan Tarogong Kidul mempertegas mekanisme distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar berjalan lebih tertib dan transparan.

Camat Tarogong Kidul, Ahmad Mawardi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Lurah untuk memastikan para kolektor segera menyerahkan SPPT langsung kepada wajib pajak.

“Hari ini kami sampaikan kepada Kepala Desa/Kelurahan agar disampaikan kepada para kolektor agar segera memberikan SPPT kepada wajib pajak, sehingga masyarakat bisa mengetahui kewajibannya dan melakukan pembayaran dengan lebih mudah,” ujarnya. Saat menggelar rapat dengan pemerintah Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul. Kamis (09/04/2026).

Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya administrasi dalam proses distribusi tersebut. “Dan kita juga harus menerima bukti penerimaan SPPT dari wajib pajak,” tambahnya.

Menurutnya, bukti penerimaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa SPPT benar-benar telah diterima oleh masyarakat, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas dalam proses pendistribusian.

Pemerintah kecamatan menilai, langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi kesalahpahaman serta memperkuat transparansi antara petugas di lapangan dan wajib pajak.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk proaktif memastikan menerima SPPT serta menyimpan bukti penerimaan sebagai arsip, sebelum melakukan pembayaran melalui kanal resmi yang telah ditetapkan.

Dengan penegasan tersebut, diharapkan proses penagihan dan pembayaran PBB di wilayah Tarogong Kidul dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak. (Indra R) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read