Faktagarut.id | GARUT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut menghentikan sementara aktivitas rumah potong hewan (RPH) ilegal yang ditemukan beroperasi tanpa izin dan tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang layak. Temuan ini mencuat saat DLH melakukan inspeksi mendadak di wilayah Margawati, menjelang Idul Fitri 2026.
Kepala DLH Kabupaten Garut, H. Jujun, mengatakan praktik pemotongan hewan ilegal tersebut berpotensi mencemari lingkungan karena limbahnya dibuang tanpa pengolahan yang sesuai standar.
“Kami menemukan pemotongan hewan liar yang limbahnya tidak terkelola dengan baik. Untuk sementara kami hentikan sampai mereka mengurus izin dan diarahkan ke RPH resmi,” ujar Jujun, Rabu (18/3/2026).
Ia menegaskan, seluruh aktivitas pemotongan hewan wajib memenuhi ketentuan perizinan serta memiliki sistem pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan maupun mengganggu kesehatan masyarakat.
DLH pun mengarahkan para pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) resmi yang telah disediakan pemerintah, salah satunya di wilayah Ciawitali.
Selain penindakan, DLH juga meningkatkan pengawasan lapangan guna mencegah praktik serupa kembali terjadi, terutama menjelang lonjakan kebutuhan daging saat Lebaran.
Di sisi lain, DLH Garut terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, termasuk dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
Jujun menambahkan, kesadaran kolektif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga citra Garut sebagai daerah tujuan wisata, terutama saat momentum mudik Lebaran.
“Kalau Garut tidak bersih, tentu akan mengurangi daya tarik wisata. Padahal saat Lebaran banyak pemudik dan wisatawan datang,” katanya. (Indra R)





































