Faktagarut.id || GARUT.- Sebelumnya diberitakan pada senin (20/11) siang. Pemasangan tiang dan kabel jaringan optik jalur udara yang dipasang pihak perusahaan provider layanan internet MyRepublik yang saat ini tengah melakukan pemasangan disejumlah wilayah dikabupaten garut, tepatnya diwilayah Jalan Provinsi Leles – Kadungora dipersoalkan lantaran Diduga Belum melengkapi izin.
Selain persoalan kelengkapan dokumen perizinan sebagai syarat kegiatan. Berdasarkan pantauan dilapangan saat itu, sejumlah pegawai dilapangan dari pihak perusahaan provider layanan internet MyRepublik nampaknya dianggap tidak mengindahkan beberapa ketentuan. Seperti halnya tidak ada pemasangan rambu-rambu peringatan dari kedua ujung titik pekerjaan, yang tentunya bisa cukup berfotensi akan terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan. Terlebih lagi pekerjaannya dilakukan saat malam hari, yang mana daerah Jalan Provinsi Kadungora-Leles dinilai kurang dalam penggunaan penerangan jalan.
Selain hal itu, Para pekerja dilapangan yang melakukan aktivitas pekerjaan pemasangan kabel optik jaringan udara di lokasi tersebut, nampaknya tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal dalam ketentuan, hal itu sudah menjadi SOP yang wajib untuk dipatuhi. Seperti mengenakan Helm, sarung tangan, rompi, sepatu bot dan pelengkapan lain yang dianggap cukup aman bagi keselamatan pegawai.
BACA JUGA :
Pemasangan Tiang Kabel MyRepublik di Jalan Provinsi Kadungora-Leles Diduga Belum Mengantongi Izin
https://faktagarut.id/pemasangan-tiang-kabel-myrepublik-di-jalan-provinsi-kadungora-leles-diduga-belum-mengantongi-izin/
Menanggapi beberapa hal tersebut Bagian pemeliharaan jalan provinsi Leles Kadungora pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat (DBMPR) UPTD Wilayah IV. Warno Sunarya saat ditemui Faktagarut.id mengaku akan melakukan evaluasi terhadap pihak pelaksana ataupun vendor pemasangan tiang dan kabel jaringan internet yang diketahui saat ini tengah dilakukan pemasangan oleh vendor dari MyRepublik.
Kata ia, persoalan izin pemasangan tiang kabel optik jaringan udara yang tengah dipasang vendor Myrepublik dijalan Kadungora – Leles hingga saat ini belum menerima tembusan, berkas kelengkapan izin untuk dimulainya pemasangan jaringan utilitas diwilayah tersebut.
“ Kalau izin kita belum menerima ya, tapi pernah ada vendor dari penyedia layanan internet MyRepublik yang datang ke sini dan itupun sifatnya pemberitahuan saja, karna kelengkapan izin untuk pemasangan utilitas tersebut belum bisa diproses, artinya belum ada izin,” katanya.
Ditemui terpisah, Heri Team Leader Wilayah Priangan Timur dari perusahaan provider layanan internet MyRepublik mengamini belum lengkapnya berkas dokumen perijinan untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan tiang dan kabel jaringan internet yang tengah dikerjakan saat ini dijalan raya Leles-kadungora.
“ Memang betul kang belum. Tapi saat ini mengenai izin sedang diproses melalui sistem online single submission (OSS),” ucap ia sembari memperlihatkan salinan daftar Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang baru didaftarkan. Rabu (22/11/2023) siang.
Sambungnya, terkait dengan pelaksanaan pekerjaan yang sebelumnya sempat membuat sorotan beberapa pengguna jalan, pihaknya akan segera menegur pihak pelaksana dilapangan yang memang diakui satu keteledoran yang tentunya menjadi bahan evaluasi untuk kedepannya.
“ Kami akan tegur pelaksana dilapangan dan kamipun tentunya minta maaf. karna memang kami akui saat pelaksanaan tidak selalu termonitor juga, insaalloh ini jadi bahan evaluasi untuk kami dan Tim dilapangan,” tandasnya.
BACA JUGA :
Kesemrawutan Kabel Optik Jalur Udara di Jalan Provinsi Kadungora-Leles Jadi Sorotan
https://faktagarut.id/kesembrautan-kabel-optik-jalur-udara-di-jalur-provinsi-kadungora-leles-jadi-sorotan/
Sementara dikutip dari laman website resmi OSS untuk pengajuan izin usaha persyaratannya diseragamkan dan tidak ada proses review dokumen. Untuk KBLI misalnya, semua kode KBLI yang bisa diakses di website OSS bisa digunakan. Sepanjang telah memenuhi persyaratan maka akan langsung mendapatkan izin usaha.
Hanya saja yang perlu digarisbawahi disini adalah meski telah mendapatkan izin usaha bukan berarti bisa langsung menjual produknya. Pelaku usaha harus mendapatkan terlebih dahulu izin operasional dan/atau izin komersial (Pasal 1 ayat (8) PP No.24/2018).
Kemudian dalam UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999. Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat Pasal 12.
Dalam poin No 3 Pembangunan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Indra R/***)
Editor : JG/Akbar
[…] Team Leader Pemasangan Jaringan Tiang dan Kabel Optik MyRepublik Akui Belum Melengkapi Dokumen Periz… […]